80 Kali Perdaya Wanita, 'Don Juan' Ini Diciduk Usai Membunuh Teman Kencan

Rabu, 08 April 2020 - 19:23 WIB
80 Kali Perdaya Wanita,...
80 Kali Perdaya Wanita, 'Don Juan' Ini Diciduk Usai Membunuh Teman Kencan
A A A
JAKARTA - Seorang wanita paruh baya berinisial RZ (44) tewas dibius oleh teman kencan di hotel kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Tersangka TH (40) mengenal pelaku melalui aplikasi kencan online.

Tak hanya membuh, tersangka juga merampas uang Rp3 juta dan dua ponsel milik korban. Kapolsektro Taman Sari, AKBP Abdul Ghafur mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula saat kepolisian mendapatkan laporan tentang dugaan pembunuhan dari Rumah Sakit (RS) Husada. Kala itu, RZ ditemukan terjatuh di anak tangga hotel dengan kondisi mengenaskan pada Rabu, 25 Maret 2020 lalu.

Sejumlah tubuhnya dipenuhi luka memar, petugas keamanan hotel kemudian membawa ke RS Husada dan ditemukan adanya senyawa bius.
“Kami kemudian mengecek CCTV di hotel tempat korban menginap,” kata Ghafur saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Menurut Ghafur, polisi sempat kesulitan mencari identitas pelaku yang sudah melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Bekasi, Kamis, 2 April 2020 lalu. Dia melanjutkan, dari pemeriksaan sementara diketahui keduanya berkenalan lewar aplikasi pencari jodoh, Tantan. Setelah berchating keduanya akhirnya bertemu.

"Mereka sudah bertemu sebanyak dua kali hingga akhirnya bertemu kembali di hotel kawasan Mangga Besar," ujarnya. Ghafur menjelaskan, aksi pembiusan dilakukan pelaku menggunakan campuran obat tetes mata dan obat tidur yang dilarutkan ke dalam minuman.

"Setelah melakukan hubungan intim, korban masuk kamar mandi untuk bersih-bersih disanalah pelaku melakukan aksinya mencampurkan air minum korban," kata Ghafur.

Meski usai kejadian RZ sempat mendapatkan perawatan. Namun dua hari setelahnya dia dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit, diketahui saat itu korban dibawa dari sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.

Hasil pemeriksaan CCTV dan karyawan hotel, korban terluka karena terjatuh dari tangga di lantai dua diduga karena masih dalam pengaruh obat bius.

Sementara kepada penyidik, pelaku ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa dan sudah beraksi sebanyak 80 kali dengan korbannya mayoritas adalah janda dan wanita paruh baya.

"Tahun 2017 pelaku sudah pernah diproses hukum dengan kasus sama ditangani Polsek Tebet divonis tiga tahun dan baru keluar Januari 2020 kemarin," kata Ghafur. Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)