Sempat Kejar Mengejar, Kurir Narkoba Tewas Ditembak Polisi di Pademangan

Rabu, 08 April 2020 - 02:10 WIB
Sempat Kejar Mengejar,...
Sempat Kejar Mengejar, Kurir Narkoba Tewas Ditembak Polisi di Pademangan
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa penangkapan bandar narkotika asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, sempat terjadi pengejaran dan baku tembak. Jaringan yang dipimpin wanita ini merupakan bandar yang selama ini gerak geriknya sudah dipantau oleh petugas.

Budhi mengatakan bahwa peristiwa pengejaran berawal ketika petugas sudah mengetahui bahwa tersangka akan melakukan transaksi di Lembaga Permasyarakatan di Bogor. "Petugas sudah membuntuti dari awal. Setelah tersangka mendapatkan barang yakni jenis sabu, kemudian tersangka langsung berusaha untuk kembali ke daerahnya yakni di Kampung Bahari," kata Budhi, Selasa (7/4/2020).

Di pertengahan perjalanan memasuki wilayah Jakarta Utara, rupanya tersangka AA (27) yang membawa mobil berwarna putih dengan nomor polisi B 1503 FP. Ia menyadari adanya kehadiran petugas, sehingga tersangka langsung tancap gas. Peristiwa kejar mengejar pun terjadi dalam kondisi hujan.

"Pengejaran dilakukan oleh Unit Reserse Jakut dibantu PRJ. Tersangka yang seharusnya keluar di Jalan Tol Tanjung Priok lalu keluar di Ancol Timur," jelas Budhi.

Pengejaran masih terjadi setelah tersangka keluar tol, namun memasuki Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara, mobil bandar narkoba ini mengalami 'out of control'. Sehingga mobil tersangka langsung menabrak sisi pembatas jalan.

Mengetahui mobil tersangka terhenti, petugaspun langsung mengepung dan memberikan peringatan untuk tersangka menyerahkan diri.Namun peringatan petugas tidak diindahkan oleh tersangka.

"Salah satu tersangka yang saat itu berada di jok kemudi yang kemudian diketahui saudara AA, berupaya mengambil senjata api rakitan yang sudah dipersiapkan oleh yang bersangkutan untuk melawan petugas," ungkapnya.

Atas tindakan tersangka petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka. Tersangka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Setelah sempat terjadi tembak menembak kemudian dua tersangka lainnya JLH (40) dan AB (25) langsung tidak berkutik dan menyerahkan diri.

Petugaspun langsung melakukan pengeledahan baik tersangka AB maupun JLH. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 59,9 gram yang disimpam dalam ban serep mobil.

"Petugas juga menduga bahwa pada saat terjadi kejar mengejar, dari pemantauan yang dilakukan petugas pengejar, terlihat adanya gerakan atau upaya dari para tersangka yang ada di mobil untuk membuang barang bukti," ucap Budhi.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang diduga dibuang oleh para tersangka. Kedua tersangka, yakni tersangka JLH dan tersangka AB, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)