DKI Masih Bahas Pergub Pelaksanaan PSBB Termasuk Penegakan Hukum

Selasa, 07 April 2020 - 19:19 WIB
DKI Masih Bahas Pergub Pelaksanaan PSBB Termasuk Penegakan Hukum
DKI Masih Bahas Pergub Pelaksanaan PSBB Termasuk Penegakan Hukum
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Standard Operational Procedure (SOP) pelaksanaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub tersebut nantinya mengatur kebijakan pembatasan yang tertuang dalam PSBB termasuk penegakan hukum dan sanksinya.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini pihaknya bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tengah membahas SOP pembatasan seperti apa yang terdapat dalam PSBB.

Dia memprediksi kemungkinan 1-2 hari Pergub tersebut baru selesai. "Jadi enggak masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, 1-2 hari saja," ujar Arifin, Selasa (7/4/2020).

Satpol PP terlibat dalam penegakan hukum dari kebijakan PSBB. Seperti yang sudah dilakukan DKI saat ini misalnya dalam penggunaan masker. (Baca juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB)

Menurutnya, Satpol PP selama ini menegur dan mengingatkan apabila ada masyarakat yang keluar tidak menggunakan masker. Termasuk dalam menutup tempat hiburan yang sudah berlaku dua minggu lalu dan kini diperpanjang hingga 19 April 2020.

Selain itu, pihaknya juga telah membubarkan kerumunan di fasilitas umum, membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing.

"Kita jaga yang namanya jaga jarak. Ini harus jadi perhatian kita semua. Polisi juga sudah ada Maklumat Kapolri. Penanganan hukumnya polisi beberapa hari lalu sudah menetapkan beberapa tersangka terhadap pelanggaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah supaya masyarakat menaati," ujar Arifin. (Baca juga: Anggota DPD Ini Minta Warga Patuhi Arahan Anies Soal Aturan PSBB)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5460 seconds (0.1#10.140)