Polda Metro Ringkus 3 Bandar Sabu Jaringan Malaysia di Riau

Jum'at, 27 Maret 2020 - 23:09 WIB
Polda Metro Ringkus 3 Bandar Sabu Jaringan Malaysia di Riau
Polda Metro Ringkus 3 Bandar Sabu Jaringan Malaysia di Riau
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tiga bandar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia. Para pelaku memasukan narkoba tersebut melalui jalur laut. Dari kelompok ini, polisi mengamankan 27 Kg sabu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Nana menyebut, penangkapan ketiganya berawal dari perkembangan kasus narkotika dengan tersangka berinisial EM.

Pada tanggal 10 Juli 2019 lalu, polisi menggulung EM beserta komplotannya dan mengamankan barang bukti 10 Kg sabu. Dari keterangan EM, dia mengaku menerima barang dari tersangka JU. "Dari keterangan tersangka EM dia menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Tim kemudian mengembangkan kasus itu dengan memburu PO JU hingga ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari informasi intel, Nana menyebut pada tanggal 2 Maret 2020 JU membeli speed boat di Batam dengan tujuan untuk bertransaksi narkoba di tengah laut.

"Pada hari Senin 9 Maret 2020, target memindahkan Kapal Pancing ke Tanjung Pinang dan melakukan cat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut," katanya. (Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Panci dari Malaysia Berisi 1 Kg Sabu )

Nana mengatakan, sindikat ini berencana mengambil sabu dari Malaysia menggunakan speed boat kemudian berjalan ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung hingga Jakarta.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu," kata Nana.

Singkat cerita, pada Sabtu 21 Maret 2020 tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau di titik koordinat 1°11.685'N, 104°31.536'E. Dari penangkapan itu tim mengamankan dua galon berisi sabu. "Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 Kg," kata Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6321 seconds (0.1#10.140)