Jala Hoaks, Upaya Pemprov DKI Cegah Berita Bohong

Jum'at, 27 Maret 2020 - 08:25 WIB
Jala Hoaks, Upaya Pemprov DKI Cegah Berita Bohong
Jala Hoaks, Upaya Pemprov DKI Cegah Berita Bohong
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran informasi palsu.

Semangat melawan penyebaran informasi palsu ini diimplementasikan dengan membuat kanal informasi dan klarifikasi, yaitu Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Kanal informasi yang dikelola Seksi Pelayanan Informasi Publik yang berada di bawah Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta ini bertujuan memantau dan menerima laporan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat. Selanjutnya dilakukan klarifikasi fakta terhadap laporan informasi palsu (hoaks) yang diterima. (Baca juga: Fact Checker UI, Relawan Pembasmi Virus Hoaks Corona)

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satunya terkait informasi Covid-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, Kamis (26/3/2020).

Kanal ini dibuat untuk memberikan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat di Jakarta khususnya agar melawan hoaks dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Menurutnya, kanal Jala Hoaks mulai aktif melakukan klarifikasi sejak Sabtu (21/3/2020) dikelola oleh tim yang bertugas untuk memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp terkait berita-berita di Jakarta yang diasumsikan hoaks.

Adapun klarifikasi yang dilakukan terkait disinformasi, yaitu informasi hoaks disebarkan secara sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui.

Kanal Jala Hoaks memiliki kategori antara lain:
1. Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan;
2. Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu;
3. Konten tiruan/ tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru;
4. Konteks yang salah (false context): ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah;
5. Konten/ informasi sesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu;
6. Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten;
7. Sindiran/ parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui. (Baca juga: Sebar Hoaks Corona di Jalan Latumenten, Dua Orang Diciduk Polisi)

Selanjutnya, hasil klarifikasi hoaks ini ditampilkan melalui:
1. Website http://data.jakarta.go.id/jalahoaks;
2. Media social yakni Instagram: @jalahoaks; Twitter: @jalahoaks; dan Facebook: jala.hoaks

Untuk mengetahui validitas informasi yang beredar di berbagai media sosial atau melaporkan suatu informasi hoaks, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3337 seconds (0.1#10.140)