Penimbun Masker di Tanjung Duren Dikenakan Wajib Lapor

Jum'at, 27 Maret 2020 - 02:00 WIB
Penimbun Masker di Tanjung Duren Dikenakan Wajib Lapor
Penimbun Masker di Tanjung Duren Dikenakan Wajib Lapor
A A A
JAKARTA - Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengenakan wajib lapor bagi tersangka penimbun masker, TFH (19). Yang bersangkutan telah dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarak mengatakan, TFH dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus.

"Jadi ada pertimbangan tiap minggu lapor ke Polsek. Selama dua bulan yang penting dia tidak jualan lagi," ujar Mubarak, Kamis (26/3/2020). (Baca juga: Apa yang Membuat Mahasiswi Cantik Penjual Masker Ini Ditangkap?)

TFH tertangkap tangan menimbun 350 boks masker di apartemennya di Mediterania, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, sebulan lalu.

Terdapat 120 kotak masker wajah merek Sensi, 152 kotak masker wajah merek Mitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti, serta 15 kotak masker wajah merek Facemas.

TFH menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp300.000-Rp350.000 per kardus.

TFH berjualan masker untuk membiayai kuliahnya secara mandiri sejak kedua orangtuanya berpisah. (Baca juga: Mau Diapakan Masker-masker yang Disita Polisi?)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0075 seconds (0.1#10.140)