Sebar Hoaks Corona di Jalan Latumenten, Dua Orang Diciduk Polisi

Kamis, 26 Maret 2020 - 14:37 WIB
Sebar Hoaks Corona di Jalan Latumenten, Dua Orang Diciduk Polisi
Sebar Hoaks Corona di Jalan Latumenten, Dua Orang Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap dua pelaku penyebar hoaks petugas keamanan yang pingsan di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keduanya, yakni, CL (56), dan LL (29), dibekuk tanpa perlawanan di tempat usahannya tak jauh dari lokasi.

Dari tangan mereka polisi menemukan bukti perekaman dan penyebaran video. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, apa yang dilakukan keduanya telah membuat resah masyarakat.

“Setelah video ini viral. Kami kemudian menyelidiki, menelusuri, dan mengamankan kedua pelaku,” kata Audie, Kamis (26/3/2020).

Dalam video yang belakangan direkam oleh CL, diketahui dia membuat narasi bila satpam itu pingsan karena Corona. Korban kemudian dilakukan tindak penyelamatan sementara dengan diinfus tim medis.

Usai mengirimkan kepada LL, wanita itu kemudian menyebarkan kepada grup kantor dan tersebar ke sejumlah media sosial. Dari situlah polisi kemudian menyelidiki kasus ini.

Audie menjelaskan, petugas keamanan yang terekam di video itu pingsan bukan karena Covid-19, melainkan kelelahan.“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid-19 ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat,” ujar Audie.

Audie menjelaskan, saat ini sudah terdapat media media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernyanya jelas.“Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita-berita di media sosial sementara kita belum tahu sumber yang jelas,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto 45 a ayat 1 UU RI No. 19/2016 Perubahan atas HARI No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU RI No. 1/1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1/1946 ancaman 2 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9639 seconds (0.1#10.140)