DKI Imbau Warga Tak Mudik hingga Covid-19 Bisa Dikendalikan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta keluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat (Social Distancing Measure) sebagai rangka antisipasi dan pencegahan penularan coronavirus disease (Covid-19) di Ibu Kota. Seruan tersebut ditandatangani pada Rabu 18 Maret 2020.
Salah satu imbauan yang terdapat dalam seruan Gubernur tersebut yaitu masyarakat diminta agar tidak berpergian ke luar kota, menunda rencana mudik sampai dengan penularan Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik. Tujuannya untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19 tanpa disadari.
"Kepada para orang tua untuk mengingatkan anak anaknya agar tidak berpergian dikarekan penularan Covid-19 saat ini sedang tinggi. Ditiadakanya belajar di sekolah, di kampus jangan dianggap sebagai liburan. Melainkan bertujuan agar berada dirumah masing-masing," seperti yang dikutip dalam seruan Gubernur tersebut.
Selain itu, imbauan tersebut juga berisikan seperti yang diungkapkan Gubernur Anies belakangan ini. Di antaranya, menunda berbagai acara keluarga seperti arisan, pengajian atau resepsi pernikahan serta meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah. (Baca Juga: 160 Warga Jakarta Positif Corona, Tersebar di 118 Kelurahan(mhd)
Salah satu imbauan yang terdapat dalam seruan Gubernur tersebut yaitu masyarakat diminta agar tidak berpergian ke luar kota, menunda rencana mudik sampai dengan penularan Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik. Tujuannya untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19 tanpa disadari.
"Kepada para orang tua untuk mengingatkan anak anaknya agar tidak berpergian dikarekan penularan Covid-19 saat ini sedang tinggi. Ditiadakanya belajar di sekolah, di kampus jangan dianggap sebagai liburan. Melainkan bertujuan agar berada dirumah masing-masing," seperti yang dikutip dalam seruan Gubernur tersebut.
Selain itu, imbauan tersebut juga berisikan seperti yang diungkapkan Gubernur Anies belakangan ini. Di antaranya, menunda berbagai acara keluarga seperti arisan, pengajian atau resepsi pernikahan serta meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah. (Baca Juga: 160 Warga Jakarta Positif Corona, Tersebar di 118 Kelurahan(mhd)