Kasus Senpi Ilegal di Jakbar Bermula dari Utang Mobil Mewah

Rabu, 18 Maret 2020 - 22:36 WIB
Kasus Senpi Ilegal di Jakbar Bermula dari Utang Mobil Mewah
Kasus Senpi Ilegal di Jakbar Bermula dari Utang Mobil Mewah
A A A
JAKARTA - Pengungkapan puluhan senjata api (senpi) laras panjang ilegal berawal dari pembelian mobil mewah Posrche type Maccan . DH yang belakangan diketahui bernama David Hardin tak kunjung melunasi kesepakatan harga Rp827,5 juta.

Hal ini membuat dirinya harus disiksa sejumlah debt collector di unit 0501, Apartemen Veranda Residence, Pesanggrahan, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu 19 Januari 2020.

Usai menyiksa David, para pelaku kabur dan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak berapa lama polisi kemudian mengamankan pelaku di sejumlah tempat terpisah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku Anastacha menerima sebuah pesan dari calo penjual mobil. Saat itu Tasya, panggilan akrab Anastacha menjual mobil mewah nopol B 121 DU warna hitam dengan harga Rp827.500.000.

"Korban sempat kasih DP (Down Payment) dulu Rp50 juta. Akhirnya ketemuan lah mereka ini si korban dan pelaku dengan mobil yang sudah di DP oleh korban," terang Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/3/2020)

Usai mencoba keliling kompleks, korban membayar cicilan kedua sebesar Rp300 juta. STNK dan mobil sudah diserahkan kepada korban, sedangkan BPKB masih di tangan pelaku sampai cicilan korban lunas.

Tak kunjung membayar, Tasya kesal meminta David bertemu. Saat bertemu di apartement itu, Tasya makin kesal melihat nomor polisi berubah menjadi B 205 ZU. Cek cok mulut terjadi antara Tasya dan David.

Debt collector sewaan Tasya, Jerry Romdonuwu dan Indra yang menunggu kemudian mengajak keduanya bicara di dalam unit apartement. Di tempat itulah kemudian David disekap dan dianiaya oleh ketiganya. "Pelaku kemudian meninggalkan David," ucapnya.

Tak hanya menyiksa, bahkan David sempat diancam menggunakan pistol dan disundut rokok para pelaku. "Aksi pelaku menganiaya ini direkam sama I. Akhirnya kami langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku," tegas Arsya.

Dari situlah polisi kemudian membongkar kasus senjata api ilegal dengan menangkap empat tersangka lainnya berinisial GTB, WK, MH dan AST. Jumlah barang bukti senjata api mencapai 20 Unit baik laras panjang dan laras pendek. "Ada 12.000 butir peluru yang kami sita dari keenam orang ini," tandasnya.

Saat ini, Arsya mengaku pihaknya tengah memburu pelaku senjata api ilegal yang diungkap dari enam orang tersangka berinisial AK, JR, GTB, WK, MH dan AST di wilayah hukum Jakarta Barat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7069 seconds (0.1#10.140)