Polres Bogor Ringkus Puluhan Pelaku Sindikat Curnamor Diringkus

Rabu, 18 Maret 2020 - 21:01 WIB
Polres Bogor Ringkus Puluhan Pelaku Sindikat Curnamor Diringkus
Polres Bogor Ringkus Puluhan Pelaku Sindikat Curnamor Diringkus
A A A
BOGOR - Sebanyak 31 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari beberapa komplotan yang sudah beraksi di 80 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bogor diringkus petugas Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, puluhan pelaku ini ditangkap di beberapa wilayah hukum Polsek di Kabupaten Bogor dalam dua pekan."Dari tangan para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, beberapa lembar STNK, senjata tajam dan ratusan kunci letter T," kata Roland dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/03/2020).

Mantan Kapolres Cirebon Kota ini menerangkan, sebanyak 31 tersangka curanmor ini terdiri dari beberapa kelompok. Ada yang diamankan di Bogor, Lampung dan Palembang, berikut barang buktinya.

"Kami tidak melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur berupa menembak karena para tersangka saat diringkus atau ditangkap tidak melakukan perlawanan kepada petugas," tuturnya.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku akan diserahkan serahkan langsung kepada pemiliknya, baik itu di Polres Bogor maupun di kantor-kantor Polsek terdekat. Para tersangka curanmor ini diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5702 seconds (0.1#10.140)