Lewat Edaran, Dinkes DKI Keluarkan Protokol Liputan Corona bagi Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:07 WIB
Lewat Edaran, Dinkes...
Lewat Edaran, Dinkes DKI Keluarkan Protokol Liputan Corona bagi Jurnalis
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengeluarkan protokol pencegahan virus Corona atau Covid-19 bagi jurnalis yang meliput pandemi itu. Melalui edaran yang dikeluarkan Dinkes DKI, perusahaan media diminta untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap kesehatan para jurnalis yang meliput Covid-19. Apabila jurnalis merasakan demam, sesak napas, pusing, flu atau batuk dapat segera memeriksakan diri ke dokter.
"Mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dan peliput wajib mengenakan alat pelindung diri," tulis edaran Dinkes DKI yang diterima wartawan, Selasa (17/3/2020). (Baca Juga: Anies Minta Perusahaan di Jakarta Intensifkan Bekerja dari Rumah untuk Karyawan
Selain kesehatan badan, seorang jurnalis juga diminta membersihkan peralatan kerjanya seperti handphone, laptop, kamera dan perangkat lainnya. Perusahaan media wajib memberikan masker dan cairan disinfektan kepada para pekerjanya.

"Sebisa mungkin menggunakan lensa jarak jauh (tele) dan tidak berusaha mendekat saat melakukan peliputan atau pres conference," lanjutnya. (Baca Juga: Tempat Wisata di Jakarta Tutup, Ini Alasan TMII Tetap Beroperasi
Bagi jurnalis yang kerap meliput di Balai Kota DKI Jakarta, hendaknya menjaga jarak aman (social diatancing) dengan para narasumber balai kota seperti gubernur, asisten, beserta seluruh jajaran saat melakukan wawancara atau doorstop.

"Para jurnalis yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, dilarang melakukan peliputan di area Balai Kota Pemprov DKI Jakarta," bunyi edaran tersebut. (Baca Juga: 1 Pasien Positif Corona di Pondok Aren Meninggal Dunia(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)