Polda Metro Sita 27 Ekor Satwa yang Dilindungi dari 3 Penjual Ilegal

Senin, 16 Maret 2020 - 21:01 WIB
Polda Metro Sita 27 Ekor Satwa yang Dilindungi dari 3 Penjual Ilegal
Polda Metro Sita 27 Ekor Satwa yang Dilindungi dari 3 Penjual Ilegal
A A A
JAKARTA - Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Metro Jaya menyita sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dari berbagai jenis. Sebanyak tiga pelaku yang dicurigai menjual satwa dilindungi tersebut ditangkap petugas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku yang diciduk berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31). "Mereka sudah ditahan di Dit Polairud dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Dia menjelaskan, dari tangan ketiganya berhasil disita sejumlah satwa dilindungi di antaranya, Kakatua Raja Hitam sebanyak empat ekor, Kasuari lima ekor, anakan Triton atau Kakatua Putih empat ekor, Cendrawasih dua ekor, Nuri dua ekor dan Kasturi 10 ekor.

Penangkapan ketiga pelaku bermula ketika penyidik mendapatkan informasi terkait Perdagangan Satwa Dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi.

"Jadi saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku," ucapnya. Kini, ketiganya masih ditahan di Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf a dan c UU No 5/1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a, b, c UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4810 seconds (0.1#10.140)