Waspadai Corona, IPB University Berlakukan Kuliah dan UTS Jarak Jauh

Minggu, 15 Maret 2020 - 12:55 WIB
Waspadai Corona, IPB University Berlakukan Kuliah dan UTS Jarak Jauh
Waspadai Corona, IPB University Berlakukan Kuliah dan UTS Jarak Jauh
A A A
BOGOR - Upaya mengantisipasi merebaknya Corona Virus Desease atau COVID-19 dan Demam Berdarah Dengue (DBD), Rektor IPB University Arif Satria akhirnya membuat kebijakan akademik terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) dan Ujian Tengah Semester (UTS) jarak jauh atau online.

"Kebijakan kegiatan belajar mengajar dan akademik bagi mahasiswa IPB sudah diputuskan dengan metode jarak jauh atau secara online," ungkap Rektor IPB University Arif Satria, Minggu (15/03).

Dia menuturkan, keputusan tentang kegiatan belajar mengajar serta pelaksanaan ujian tengah smester bagi mahasiswa IPB University itu tertuang dalam Surat Edaran IPB Nomor 3974/IT3/HM.00/2020 dan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Nomor 4600/IT3/HM.00/2020.

"Surat edaran yang resmi sudah saya tanda tangani ini terkait Kewaspadaan (IPB University) terhadap merebaknya Corona pada 2 Maret 2020," katanya.

Dia menambahkan, edaran kegiatan belajar mengajar serta ujian tengah semester secara jarak jauh atau online ini berlaku bagi seluruh mahasiswa IPB dengan tujuan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 dan DBD di lingkungan Kampus IPB University.

"Kami sebagai pimpinan IPB resmi mengeluarkan kebijakan kesiapsiagaan sebagai tindaklanjut penyebaran wabah virus Corona dan DBD yang mewabah Indonesia," jelasnya.

Menurut dia, kegiatan kuliah dalam hal ini UTS sedang berlangsung hingga 21 Maret 2020. Sehingga dengan adanya kebiajkan ini semua UTS dilaksanakan secara online. Namun pihaknya mengungkapkan jika memang pelaksanaan UTS dan lainnya dengan metode tanpa tatap muka ini memungkinkan maka harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (Dit APPMB).

"Apabila kegiatan UTS tetap dilaksanakan dengan metode tatap muka harus dilakukan dengan memenuhi protokol kewaspadaan," ujarnya. (Baca: Universitas Pamulang Ganti Kuliah Tatap Muka dengan Online Learning)

Menurutnya surat edaran tersebut sebagai kebijakan secara umum bagi setiap kegiatan/aktivitas yang memungkinkan meningkatnya peluang bagi penyebaran virus Corona harus dibatalkan/ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian."Imbauan ini berlaku dilingkungan civitas akademik IPB baik kegiatan akademis maupun non-akademis," katanya.

Dia melanjutkan, jika dosen dan tenaga didik tetap melakukan kegiatan rutin sesuai peraturan kerja yang berlaku hingga ditetapkan kebijakan khusus apabila situasi tidak mendukung untuk kegiatan di kantor. "Maka IPB dan setiap Unit Kerja dibawahnya secara sinergis melakukan upaya bersama untuk meningkatkan kewaspadaan melalui tindakan langsung yang menurut protokol kesehatan yang ditetapkan WHO, Pemerintah Indonesia diyakini efektif untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," paparnya.

Pihaknya juga akan melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Corona ini diantaranya membentuk Komite Crisis Center COVID-19 dan DBD. "Komite Crisis Center COVID-19 dan DBD yang kami bentuk ini akan dipimpin olch Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi yang bertugas membantu rektor dalam mengkoordinasikan langkah-langkah konkrit melakukan pencegahan, mitigasi dan komunikasi kebijakan IPB menghadapi COVID-19 dan DBD," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6337 seconds (0.1#10.140)