Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Kebon Jeruk

Rabu, 11 Maret 2020 - 18:01 WIB
Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Kebon Jeruk
Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Kebon Jeruk
A A A
JAKARTA - Dua pengedar sabu, Deri Saputra dan Dhiki Rahayu digelandang petugas Polsek Kebon Jeruk di Jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1 kg sabu dan berbagai paket sabu kecil siap edar bersama sejumlah timbangan digital.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria mencurigakan berada di area parkiran minimarket pada Selasa, 11 Maret 2020."Barang bukti yang di bawa oleh dua orang pelaku ini kurang lebih seberat 1 kg," kata Ardhy, Rabu (11/3/2020).

Ardhy melanjutkan, dari informasi tersebut, pihaknya menurunkan sejumlah anggota. Para pelaku kemudian tak berkutik usai polisi mengamankan keduanya di lokasi.
"Selain 1 kg sabu, kami juga temukan paketan sabu dengan berat 0,48 gram. Kami juga amankan satu unit mobil Honda Brio T 1883 AW, dua HP, ATM BCA," tegasnya.

Kini kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kebon Jeruk setelah polisi menetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5413 seconds (0.1#10.140)