Polisi Ciduk Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang di Cikarang

Rabu, 11 Maret 2020 - 11:09 WIB
Polisi Ciduk Peracik...
Polisi Ciduk Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang di Cikarang
A A A
BEKASI - Polsek Sukatani meringkus Yudi penjual miras oplosan di Perumahan Villa Kencana Cikarang, Blok BB 3, No 10, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 10 Maret 2020 malam. Miras racikan Yudi ini mengakibat dua orang tewas dan 10 orang dirawat.

Selain menangkapYudi, petugas juga melakukan penggeledahan di gudang tempat mengoplos miras di Kampung Pule RT 1/1, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia."Kami amankan tersangka berikut barang bukti miras oplosan," ungkap Kapolsek Sukatani, AKP Makmur, Rabu (11/3/2020).

Menurut Makmur, dari gudang tersebut petugas mengamankan alat peracikan miras oplosan yakni, satu ember besar warna hitam, galon kosong, gayung, kantong plastik isi 500 gram warna hitam, kantong plastik 2 kg warna putih, kardus berisi 168 botol kosong bekas mansion, lima botol intisari, lima botol kosong bekas intisari dan 20 gelas plastik minuman berenergi.

Sedangkan di lokasi kejadian petugas mengamankan tiga buah botol bekas miras jenis Mansion, satu botol mineral bekas, dua tutup botol bekas Mansion, 1 gelas plastik bekas minuman energi dan satu kain bekas lap muntah korban.”Kami masih memeriksa Yudi selaku penjual dan peracik minuman itu,” ujarnya. (Baca: Pesta Pernikahan Berakhir Tragis, 2 Tewas & 10 Orang Dirawat karena Miras Oplosan)

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi menambahkan, petugas masih mendalami kasus ini dan memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut.”Dalam keterangan saksi, Dadan sebagai penyandang dana, Yudi pembuat dan penjual miras, dan Wahyu dan Asan pengoplos miras itu," ucaonya

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pesta miras itu berlangsung Dadan memberikan uang sebesar Rp1,7 juta kepada Wahyu. Kemudian Wahyu memesan miras tersebut kepada Yudi sebanyak 100 botol. Setelah menerima orderan itu, Yudi membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan lima liter alkohol 60%.

Setelah selesai miras oplosan tersebut dimasukan ke dalam botol Mansion dan diserahkan kepada Wahyu dan membawanya ke Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Disitu Asan mengoplos kembali miras tersebut dengan dicampurkan minuman gelas berenergi.

Setelah selesai di masukan kembali ke dalam botol mansion dan kantong plastik untuk di minum bersama korban lainnya di acara pesta pernikahan Dadan. Saat ini, kasus ini masih didalami petugas."Kami masih dalami dan ambil sampel dari para korban yang tewas, sementara tersangka Yudi sudah kami amankan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7370 seconds (0.1#10.140)