Kerap Beraksi di Tangerang dan Depok, Dua Maling Motor Digelandang Polisi

Senin, 09 Maret 2020 - 21:00 WIB
Kerap Beraksi di Tangerang dan Depok, Dua Maling Motor Digelandang Polisi
Kerap Beraksi di Tangerang dan Depok, Dua Maling Motor Digelandang Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial AP dan RK di kawasan Tangerang serta masih memburu satu pelaku lainnya yang kini berstatus DPO. Setiap beraksi, kedua residivis kasus curanmor itu selalu membawa senjata api.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, kedua pelaku diciduk polisi setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang maraknya pencurian motor di kawasan Tangerang dan Depok. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menciduk AP dan RK berikut barang bukti di antaranya lima senjata api rakitan.

"AP dan RK ini dalam beraksi biasanya membawa senjata api untuk menakuti korban saat aksinya kepergok," kata Gede pada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sementara itu, Kabag Bin Ops Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menambahkan, kedua pelaku itu sudah tiga kali keluar masuk bui terkait kasus serupa. Bukannya bertobat, mereka justru kembali melakukan pencurian di kawasan Tangerang dan Depok.

"Pelaku mencuri motor menggunakan kunci letter T. Bila kepergok, tersangka juga tak segan menembak korbannya karena membawa senpi rakitan," tuturnya.

Dia menerangkan, diduga pelaku sudah beraksi puluhan kali di dua kawasan itu, perannya ada yang sebagai eksekutor dan ada yang sebagai pengawas keadaan sekitar lokasi. Sedangkan sasarannya, motor yang terparkir di pinggiran toko dan minimarket.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saat ini, kami masih melakukan pengembangan pada DPO yang memberikan kedua tersangka ini senjata api rakitan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5559 seconds (0.1#10.140)