Polisi Periksa ASN Pemkab Bogor Terkait Suap Izin RS dan Vila

Senin, 09 Maret 2020 - 12:36 WIB
Polisi Periksa ASN Pemkab...
Polisi Periksa ASN Pemkab Bogor Terkait Suap Izin RS dan Vila
A A A
BOGOR - Polres Bogor terus menyelidiki kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap atau gratifikasi proses perizinan rumah sakit (RS) dan vila yang melibatkan sejumlah ASN Pemkab Bogor. Kasus ini juga melibatkan IR, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dan FA stafnya.

Berdasarkan pantauan di ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, terlihat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berpakaian Satpol Pamong Praja dan seragam PNS yang diketahui sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Bogor.

"Iya masih pengembangan, belum tahu (jumlah saksi atau pejabat lainnya) masih pemeriksaan. Nanti kita kabarin, teknisnya lewat humas Polres Bogor seperti biasa," singkat Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena saat ditemui di ruangannya mengaku belum mengetahui persis perkembangannya. "Nanti siang bisa tanyakan langsung ke Kasatreskrim saat rilis. Yang jelas penyelidikan dan pengembangan soalnya masih banyak saksi-saksi yang diperiksa, siapa-siapanya saya juga belum tahu," katanya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak akan memberikan bantuan hukum kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas beserta stafnya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus gratifikasi.

"Iya enggaklah, ini (IR dan FA) kan karena kasusnya gratifikasi," kata Ade usai bebersih danau di Situ Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat 6 Maret 2020. (Baca Juga: Terima Suap Terkait Izin RS dan Vila, Pejabat Pemkab Bogor Jadi Tersangka
Ade mengaku, keputusan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum/tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

Sehingga kata dia, kasus yang menjerat kedua ASN di lingkungan Pemkab Bogor itu semuanya akan diserahkan ke aparat hukum. "Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi, korupsi sama narkoba, ya barangkali kita mematuhi aturan saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa 3 Maret 2020.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama dua hari. Polisi akhirnya menetapkan IR dan anak buahnya FA sebagai tersangka. "Iya statusnya tersangka, inisial IR dan FA terbukti UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya," ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 5 Maret 2020.

Mantan penyidik KPK ini menyebut, OTT yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.

"Ya intinya untuk memuluskan pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," ungkapnya.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan. (Baca Juga: Pembongkaran Bangunan Liar, Warga Bakar Ban Bekas di Jalur Puncak Bogor
"Jadi yang kita amankan saat itu Rp120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang Rp50 juta terkait pengeluaran izin tadi. Izinnya sedang proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," sambung Roland saat ditanya mengenai terbitnya pemberian izin bangunan tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)