Anak Buah Tersangka Suap Izin RS, Bupati Bogor Ogah Beri Bantuan Hukum

Jum'at, 06 Maret 2020 - 15:31 WIB
Anak Buah Tersangka...
Anak Buah Tersangka Suap Izin RS, Bupati Bogor Ogah Beri Bantuan Hukum
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin dipastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Irianto beserta stafnya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus suap izin rumah sakit (RS) dan villa.

"Iya enggaklah (berikan bantuan hukim). Inikan kasusnya gratifikasi," ujar Ade Yasin seusai kegiatan bebersih danau di Situ Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (06/03).

Menurut Ade, sikapnya itu sudah susuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum/tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

Sehingga kasus yang menjerat kedua ASN Pemkab Bogor itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. "Kan ada yang enggak boleh didampingi, itu gratifikasi, korupsi, sama narkoba. Kita mematuhi aturan saja," ungkapnya. (Baca: Diduga Terkait Suap Perizinan, Pejabat Pemkab Bogor Kena OTT)

Meski begitu, lanjut Ade, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga kedua tersangka. Saat ini sudah ada kuasa hukum yang mendampingi Irianto. "Pihak tersangka juga kan sudah punya pengacara dari keluarganya," katanya.

Diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor DPKPP Kabupaten Bogor, Selasa (3/3).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menyebut total ada enam orang yang ditangkap saat OTT itu. Tiga dari enam orang itu merupakan PNS aktif di lingkungan Pemkab Bogor.

Dari pemeriksaan, empat orang kemudian dipulangkan. Sedangkan Irianto dan satu orang anak buahnya ditahan dan resmi berstatus sebagai tersangka suap. (Baca juga: Terima Suap Terkait Izin RS dan Vila, Pejabat Pemkab Bogor Jadi Tersangka)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)