Polisi Ringkus Bos Gurandil di Sukajaya Bogor

Kamis, 05 Maret 2020 - 14:48 WIB
Polisi Ringkus Bos Gurandil di Sukajaya Bogor
Polisi Ringkus Bos Gurandil di Sukajaya Bogor
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap RA (28) bos gurandil atau pengusaha tambang emas ilegal di Sukajaya, Kabupaten Bogor. Keberadaan gurandil dituding sebagai salah satu penyebab bencana banjir bandang dan longsor awal tahun ini.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, terungkapnya kasus penambang emas liar ini melalui hasil kerja keras dan upaya masif tim gabungan pascabencana longsor akibat eksploitasi alam di kawasan Bogor bagian barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas. "Jadi, tersangka ini perannya sebagai pengusaha pengolahan emas dari para gurandil sehingga saat digerebek ditemukan cukup banyak barang bukti," ujarnya, Kamis (5/3/2020).

Barang bukti yang diamankan yakni peralatan pengolahan emas tanpa izin berupa 70 alat gelundungan emas, 6 tong besar, 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol berisikan cairan merkuri, 3 kompresor, 6 dinamo, dan masih banyak lagi. "Adapun omzetnya dalam satu bulan tersangka bisa mengantongi Rp30 juta," kata Roland.

Tersangka dijerat pasal 161 dan atau pasal 158 jo pasal 37 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Baca juga: Polres Bogor-Kodim 0621 Tangkap dan Tahan Empat Bos Gurandil Cigudeg)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4317 seconds (0.1#10.140)