Pemprov DKI Diminta buat Studi Kelayakan Sebelum Balapan Formula E

Kamis, 05 Maret 2020 - 13:21 WIB
Pemprov DKI Diminta buat Studi Kelayakan Sebelum Balapan Formula E
Pemprov DKI Diminta buat Studi Kelayakan Sebelum Balapan Formula E
A A A
JAKARTA - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta penyelenggara balapan Formula E untuk membuat studi kelayakan dan analisis masalah dampak lingkungan (Amdal), sebelum pelaksanaan balapan tersebut. Rencananya balapan Formula E ini akan digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada Juni 2020 mendatang.

Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Yayat Supriatna mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Rabu, 5 Maret 2020 kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Yayat menuturkan pihaknya meminta penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan sebelum menggelar pelaksaan balapan Formula E.

"Kewajiban tersebut diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif," kata Yayat kepada wartawan.

Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Anggota Tim Asistensi lainnya, Bambang Hero Saharjo menambahkan, Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas. "Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan," ujarnya.

Karena itu, Tim Asistensi menegaskan bahwa bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan.

Nantinya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional. "Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1941 seconds (0.1#10.140)