Terima Suap Terkait Izin RS dan Vila, Pejabat Pemkab Bogor Jadi Tersangka
A
A
A
BOGOR - Setelah lebih dari 24 jam melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), penyidik Polres Bogor akhirnya menetapkan IR seorang pejabat Pemkab Bogor beserta FA anak buahnya sebagai tersangka, Kamis (5/3/2020).
IR dan FA terjaring OTT bersama empat orang lainnya yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Bogor di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa, 3 Maret 2020 lalu. "IR dan FA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi berupa menerima uang yang bukan kewenangannya," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan persnya di Lobi Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (5/3/2020) pagi
Mantan penyidik KPK ini menuturkan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit (RS) di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor."Ya intinya untuk mengeluarkan izin, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan RS," tuturnya. (Baca: Diduga Terkait Suap Perizinan, Pejabat Pemkab Bogor Kena OTT)
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.
"Jadi yang kita amankan saat itu Rp120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran izin tadi," ucapnya.
Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tentang gratifikasi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 12 a, b 12 B besar, dan pemberinya akan dikenakan Pasal 6 ancaman di atas lima tahun.
IR dan FA terjaring OTT bersama empat orang lainnya yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Bogor di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa, 3 Maret 2020 lalu. "IR dan FA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi berupa menerima uang yang bukan kewenangannya," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan persnya di Lobi Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (5/3/2020) pagi
Mantan penyidik KPK ini menuturkan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit (RS) di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor."Ya intinya untuk mengeluarkan izin, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan RS," tuturnya. (Baca: Diduga Terkait Suap Perizinan, Pejabat Pemkab Bogor Kena OTT)
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.
"Jadi yang kita amankan saat itu Rp120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran izin tadi," ucapnya.
Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tentang gratifikasi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 12 a, b 12 B besar, dan pemberinya akan dikenakan Pasal 6 ancaman di atas lima tahun.
(whb)