Peringati Hari Jadi, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Sabtu, 29 Februari 2020 - 01:25 WIB
Peringati Hari Jadi, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Peringati Hari Jadi, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan 8.268 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 300 plastik serta 5 jeriken ciu saat peringatan HUT ke-27 Kota Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (28/2/2020).

Keseluruhan barang bukti miras tersebut hasil operasi terpadu dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan Satpol PP. Seluruhnya didapat dari kios dan warung yang menjual miras secara ilegal berlokasi di wilayah Kota Tangerang.

Hadir dalam pemusnahan miras, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Forkopimda Kota Tangerang, serta Kepala OPD Pemerintah Kota Tangerang.

"Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang dan seluruh jajaran Forkopimda untuk terus menjaga sekaligus mengamankan seluruh wilayah Kota Tangerang dari peredaran miras," ujar Arief, Jumat (28/2/2020).

Melalui kegiatan ini, dia mengajak seluruh warganya selalu taat pada aturan yang ada demi mewujudkan moto Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah. "Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap patuh pada aturan yang ada terlebih soal miras. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah," ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menambahkan untuk miras yang telah diamankan adalah miras dengan kandungan alkohol di atas 5%. "Miras yang kami amankan adalah miras dengan kadar alkohol mulai dari yang paling rendah sebanyak 5% hingga paling tinggi 43%," katanya.

"Ini tidak menjadikan kami menurunkan kualitas pelayanan dalam bentuk penertiban. Kami sadar masih banyak sekali pekerjaan rumah perihal penyakit sosial masyarakat yang ada di Kota Tangerang. Untuk itu kami akan terus sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang miras dan aturan lainnya," tambahnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4707 seconds (0.1#10.140)