DPR Minta Ojol Bersabar, Pembahasan RUU LLAJ Belum Dimulai

Jum'at, 28 Februari 2020 - 22:50 WIB
DPR Minta Ojol Bersabar, Pembahasan RUU LLAJ Belum Dimulai
DPR Minta Ojol Bersabar, Pembahasan RUU LLAJ Belum Dimulai
A A A
JAKARTA - Menanggapi demonstrasi kelompok pengemudi ojek online (ojol) di depan Kompleks Parlemen Senayan, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta kepada para pengemudi ojol untuk bersabar. Sebab pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) belum dimulai.

Irwan mengaku bingung karena tuntutan pengendara ojol ini berubah-ubah. Awalnya ingin agar kendaraan roda dua menjadi transportasi umum. Lalu pada demo hari ini ingin menjadi transportasi khusus terbatas.

“Terkait tuntutan kawan-kawan ojol hari ini, itu adalah hal yang manusiawi, bagaimanapun mereka ingin sejahtera dan punya masa depan yang jelas. Tapi hari ini yang mereka tuntut dalam aksi demo berbeda dengan tuntutan mereka saat hearing dengan Komisi V DPR RI. yaitu menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi umum. Ini tentu mengundang pertanyaan tersendiri,” ujar Irwan saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).

Namun, Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR ini meminta agar ojol bersabar menunggu proses di DPR. Karena belum ada penolakan terhadap aspirasi para pengemudi ojol. Pembahasan RUU LLAJ pun belum dimulai di DPR bersama dengan pemerintah.

“Siapa yang menolak? Kan belum dibahas. Baru sekadar mendengarkan keterangan pakar dan Badan Keahlian DPR RI. Panja (Panitia kerja) saja belum dibentuk apalagi sikap fraksi,” terangnya.

Ketua Departemen ESDM Partai Demokrat ini juga tidak sependapat dengan logika yang disampaikan sebagian pakar yang tidak menginginkan kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum karena faktor keselamatan.

Menurutnya, itu logika yang terbalik. Seharusnya, kalau mengkhawatirkan keselamatan maka, kendaraan roda dua harus diatur dalam sistem transportasi umum.

“Kita harus bicara, 2,5 juta pengemudi ojek online di Indonesia. Apakah pakar itu mengingkari fakta bahwa kendaraan roda dua menjadi moda transportasi umum, baik ojek pengkolan maupun ojek daring dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selama ini?” tegasnya.

Karena itu, dia meminta kepada para pengemudi ojol untuk mengikuti proses revisi yang nanti berjalan di DPR secara aktif dan terbuka. Sebagai wakil rakyat

Jadi ojol silakan mengikuti proses revisi UU LLAJ ini dengan aktif dan terbuka. Sebagai wakil rakyat, dia yakin bahwa DPR secara kelembagaan maupun perorangan akan aspiratif.

“Saya yakin anggota DPR RI sebagai wakil mereka di parlemen akan mencari keputusan terbaik untuk masa depan mereka yang jelas dan menjamin keselamatan mereka dalam bekerja,” tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)