Video Viral Karung Pasir Dibuang ke Gorong-gorong, Begini Faktanya

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:04 WIB
Video Viral Karung Pasir Dibuang ke Gorong-gorong, Begini Faktanya
Video Viral Karung Pasir Dibuang ke Gorong-gorong, Begini Faktanya
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho angkat bicara terkait video berisi karung pasir dibuang ke dalam saluran air/gorong-gorong. Video ini kembali viral di tengah masyarakat pascabanjir melanda Jakarta dengan menyebut pelakunya orang yang anti- Anies Baswedan.

Hari menegaskan bahwa karung pasir tersebut bukan dimasukkan ke dalam gorong-gorong, melainkan lubang manhole. Hal itu terkait penataan utilitas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Karung berisi pasir itu sengaja dimasukkan ke dalam lubang manhole dengan tujuan untuk menahan beban kendaraan bertonase berat.

Hari memastikan Pemprov DKI Jakarta dalam penataan utilitas bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam penataan trotoar, pihaknya membuat lubang manusia (manhole) untuk merelokasi kabel-kabel udara, menghindari proses galian di trotoar atau badan jalan secara berulang, mempermudah perbaikan atau penanaman utilitas baru, dan menciptakan ruang pejalan kaki yang aman, nyaman, dan mudah diakses. Manhole utilitas dibangun sejalan dengan pembangunan trotoar dengan jarak setiap ± 25 meter.

Dalam pelaksanaannya, kata Hari, membutuhkan karung berisi pasir yang dimasukkan ke dalam manhole. Hal itu sesuai dengan SOP dalam pekerjaan pembangunan manhole utilitas sebelum dipasang.

"Jaringan utilitas dipasang pasir dalam karung. Gunanya untuk menahan beban apabila ada tutup box patah (keamanan bagi kendaraan tonase berat). Jika penutup box rusak/bolong, pengguna jalan tidak sampai terjebak ke box sedalam ± 2,3 meter," kata Hari kepada wartawan, Kamis (27/2).

Menurut Hari, penggunaan karung berisi pasir tidak hanya untuk mengantisipasi runtuhnya tutup akibat beban kendaraan yang terlalu berat, tetapi juga mengurangi induksi antarkabel pada area manhole (titik penyambungan).

Perlu diketahui, kata dia, manhole utilitas berbeda dengan saluran air atau gorong-gorong. Sehingga, karung berisi pasir bukan untuk menyumbat saluran air atau gorong-gorong, melainkan untuk kebutuhan manhole utilitas.

"Adapun regulasi dan tata kelola utilitas di Jakartra diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas," pungkasnya.

Hal ini tentu berbeda dengan temuan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali pada Desember 2019 lalu. Saat itu, ditemukan ulah oknum yang dengan sengaja membuang tumpukan karung berisi tanah dan semen ke saluran air/gorong-gorong.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi beserta Dinas Sumber Daya Air akan terus melakukan pemeriksaan saluran air/gorong-gorong dan akan menindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan yang menyumbat saluran air/gorong-gorong.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6567 seconds (0.1#10.140)