Sidang Advokat, Pelapor dan Terlapor Kritisi Informasi di PN Jaktim

Jum'at, 21 Februari 2020 - 17:01 WIB
Sidang Advokat, Pelapor dan Terlapor Kritisi Informasi di PN Jaktim
Sidang Advokat, Pelapor dan Terlapor Kritisi Informasi di PN Jaktim
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor registrasi 161/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim dengan terlapor oknum advokat Rihat Herijon Simanullang sedangkan Berman Nainggolan yang juga advokat sebagai pelapor digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 2 Februari 2020. Sidang yang ke 2 ini mengagendakan eksepsi pembelaan dari terdakwa Rihat Herijon Simanullang.

Dalam perkara antar dua advokat ini, pihak pelapor Berman Nainggolan melalui salah seorang Kuasa Hukumnya Cupa Siregar, mengkritik informasi di situs website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan alamat web http://sipp.pn-jakartatimur.go.id/index.php/detil_perkara# tentang status dari terdakwa. Karena, di dalam situs tersebut tercantum terdakwa tertulis sebagai tahanan dan ditahan dirutan, namun faktanya terdakwa masih bebas berkeliaran.

"Menurut kami itu kesalahan besar, paling fatal. Pengadilan harus memberikan informasi yang efektif. Tidak ada alasan nantinya kesalahan itu dikatakan salah ketik," tegas Cupa, kepada media saat ditemui dilingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Cupa menambahkan, terdakwa sejauh ini sama sekali tidak menjalani hukuman badan alias di tahan di rumah tahanan (rutan) mana. "Ini yang sangat aneh, mengapa pihak pengadilan Jakarta Timur dalam memberikan informasi ke publik tidak teliti. Jangan sampai kami bertanya tanya benarkah terdakwa ditahan sesuai yang tertera di website," jelas Cupa.

Di lokasi yang sama, pihak Pelapor Berman Nainggolan bersama kuasa hukum dan rekan-rekan di Aishin Law Firm akan berkirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kinerja para hakim dan staf Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai keterbukaan informasi publik itu.

"Terkait informasi yang diperoleh dapat diterima dengan benar sesuai kenyataan. Sekaligus adanya pengawasan agar apa yang diterima masyarakat secara umum tentang informasi di pengadilan bisa diakses sesuai kenyataan sebenarnya," ucap pelapor Berman.

Sidang yang berjalan singkat hanya mendengarkan pembacaan pembelaani terdakwa. Tak lama usai pembacaan, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Nun Suhaini langsung ditutup dan akan dilanjut pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4230 seconds (0.1#10.140)