Tertangkap Kamera ELTE, 8 Motor Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Kamis, 20 Februari 2020 - 12:07 WIB
Tertangkap Kamera ELTE,...
Tertangkap Kamera ELTE, 8 Motor Pelanggar Lalu Lintas Diblokir
A A A
JAKARTA - Delapan sepeda motor terpaksa diblokir terkait tidak adanya konfirmasi karena tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) karena melakukan pelanggaran.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejauh ini hanya delapan kendaraan yang terpaksa dilakukan pemblokiran karena tidak melakukan konfirmasi setelah tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

"Sisanya sudah membayar denda dan juga melakukan konfirmasi, hanya delapan sepeda motor yang terpaksa kita blokir karena belum melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang," kata Fahri kepada wartawan Kamis (20/2/2020).

Dia menegaskan, pemblokiran yang dilakukan oleh pihaknya setelah menunggu selama 14 hari usai para pelanggar tertangkap kamera dan dikirim surat konfirmasi. Namun, delapan pelanggar lalu lintas tersebut hingga kini belum melakukan konformasi sehingga pihaknya melakukan pemblokiran. (Baca: 45 Kamera Baru ETLE Sudah Terpasang di 26 Titik, Berikut Lokasinya)

Akibatnya, mereka tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran denda tilang elektronik untuk membuka blokiran tersebut."Kita harapkan delapan sepeda motor yang sudah terblokir untuk bisa segera melakukan konfirmasi, sehingga tidak menyulitkan mereka kalau ingin membayar pajak nantinya," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk pembayara tilang elektronik sebenarnya sangat mudah. Setelah dikrimkan surat konfirmasi tilang elektronik maka tinggal melakukan konfirmasi melalui internet atau tinggal menscan barcode yang ada di surat tilang.

Setelah itu, pelanggar hanya tinggal melakukan kofirmasi dan keluar cara pembayaran tilang. "Jadi sangat mudah, bayar tilangnya juga tinggal transfer ke ATM atau melalui moblie banking," tuturnya.

Seperti diketahui, sejak 1 Februari 2020 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tilang elektronik terhadap sepeda motor. Tilang yang dilakukan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Akibatnya, ribuan pesepeda motor tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Untuk sementara, penindakan dengan kamera elektronik tersebut dilakukan di sepanajang jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Tidak hanya itu, kamera elektronik juga dipasang di jalur transjakarta di kawasan Buncit, Jakarta Selatan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8171 seconds (0.1#10.140)