Kasus ITE, Empat ASN Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota

Rabu, 19 Februari 2020 - 14:58 WIB
Kasus ITE, Empat ASN Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota
Kasus ITE, Empat ASN Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota
A A A
BEKASI - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi menjalani tahanan kota setelah kasusnya mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, kemarin. Pegawai Puskesmas Pedurenan itu menjalani sidang dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Terungkapnya status pegawai tersebut menjadi tahanan kota setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Adeng Abdul Kohar meminta empat terdakwa Nursiah (N), Nurdin Hidayat (NH), Wida Rosmala (WD) dan Dewi Fitriana Anggrawati (DFA) untuk koperatif dalam kasus yang sedang dipersidangkan tersebut.

"Saya ingatkan kepada kalian para terdakwa, bahwa kalian sekarang adalah tahanan kota. Tapi, tidak berarti bahwa setiap saat kami bisa mengubah status tahanan, bisa saja jadi tahanan rutan. Jadi, tolong koperatif," kata Hakim Adeng kepada terdakwa setelah selesai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 18 Februari 2020.

Empat pegawai tersebut mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bekasi, Eko Supramurbada. Untuk selanjutnya, sidang kembali di agendakan Senin 24 Februari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU menduga empat terdakwa telah melakukan pencemaran baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban Tiurma Florida (TF) pada percakapan WhatsApp grup. Atas kasus tersebut, jaksa mendakwa empat pegawai tersebut dengan ancaman 7 tahun penjara.

Atas dakwaan itu, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk memberikan pebelaannya melalui eksepsi dari masing-masing terdakwa dalam sidang berikutnya. "Tim kuasa hukum sepakat untuk mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya," kata kuasa hukum empat terdakwa, Rury Arief Ariyanto.

Menurut dia, empat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Untuk itu, pihaknya akan menyusun nota pembelaan dalam eksepsi sidang berikutnya. Sebab, dalam dakwaan tersebut tidak sepenuhnya benar dilakukan oleh terdakwa. "Kami masih menyusun materi eksepsi," ucapnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan empat pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat dan berita palsu bernuansa SARA. Keempat pegawai itu berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya dengan inisial N, NH, WD dan DFA.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penyidik menetapkan ke empat pegawai tersebut sebagai tersangka kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat.

Meningkatnya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dinyatakan dengan Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019. Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Yang mana penetapan terhadap tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka. Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi Kota menduga ada unsur penghinaan yang dilakukan pelaku N, NH, WD dan DFA terhadap korban TF yang merupakan pegawai di puskesmas setempat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6849 seconds (0.1#10.140)