Gengster Melehoy Pembacok Tukang Pecel Lele Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pembacokan pedagang pecel lele bernama Alfi (19) di Rawasari, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pelaku berinisial DJ dan SP. Mereka tergabung dalam geng Melehoy. Selain itu, ada juga pelaku lain yakni RM, AN, O, AY, dan AS yang melakukan aksi di tempat lain di Cempaka Putih Barat.
"Mereka sengaja mencari musuh. Kalau ada disikat sama mereka. Ini amat meresahkan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Saat kejadian, korban berusaha mencegah warga agar tidak mendekat ke lokasi antargeng motor. Nahas, Alfi malah menjadi incaran gengster ini. "Mereka asal saja. Kebetulan korban ini yang melerai sehingga jadi korban. Mereka beraksi tiap malam Minggu dan Sabtu," kata Heru.
Pelaku mencari lokasi pertengkaran di kawasan yang lengah dari pengawasan polisi. Kebetulan saat itu terjadi di Pramuka Sari, Jakarta Pusat. "Sabtu (15/2) malam mereka masih ada di situ karena ada kami. Setelah jam tiga mereka lihat polisi lengah, baru bermain," ucapnya.
Menurut Heru, korban yang mencoba melerai langsung dianiaya oleh para pelaku. "Dia dianiaya dan tak bisa tertolong hingga meninggal lalu satu pelaku lagi luka di bagian lengan," katanya.
Beberapa barang bukti yang disita yakni celurit, batu, dan telepon genggam. Gengster tersebut memanfaatkan media sosial untuk membuat janji sebelum bertempur. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pelaku berinisial DJ dan SP. Mereka tergabung dalam geng Melehoy. Selain itu, ada juga pelaku lain yakni RM, AN, O, AY, dan AS yang melakukan aksi di tempat lain di Cempaka Putih Barat.
"Mereka sengaja mencari musuh. Kalau ada disikat sama mereka. Ini amat meresahkan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Saat kejadian, korban berusaha mencegah warga agar tidak mendekat ke lokasi antargeng motor. Nahas, Alfi malah menjadi incaran gengster ini. "Mereka asal saja. Kebetulan korban ini yang melerai sehingga jadi korban. Mereka beraksi tiap malam Minggu dan Sabtu," kata Heru.
Pelaku mencari lokasi pertengkaran di kawasan yang lengah dari pengawasan polisi. Kebetulan saat itu terjadi di Pramuka Sari, Jakarta Pusat. "Sabtu (15/2) malam mereka masih ada di situ karena ada kami. Setelah jam tiga mereka lihat polisi lengah, baru bermain," ucapnya.
Menurut Heru, korban yang mencoba melerai langsung dianiaya oleh para pelaku. "Dia dianiaya dan tak bisa tertolong hingga meninggal lalu satu pelaku lagi luka di bagian lengan," katanya.
Beberapa barang bukti yang disita yakni celurit, batu, dan telepon genggam. Gengster tersebut memanfaatkan media sosial untuk membuat janji sebelum bertempur. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
(jon)