Gasak HP Tetangga, Sopir Angkot Digelandang Polisi

Jum'at, 14 Februari 2020 - 08:26 WIB
Gasak HP Tetangga, Sopir...
Gasak HP Tetangga, Sopir Angkot Digelandang Polisi
A A A
DEPOK - Polisi menangkap seorang pria bernama Yogi (21) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diketahui telah mencuri dua ponsel milik Adedian yang diambil di kontrakan korban.

Peristiwa itu diketahui pada Kamis (13/2/2020) dinihari pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur pulas di kontrakan di kawasan Mekarjaya, Sukmajaya Depok. Korban baru tahu kalau rumahnya dibobol maling dari tetangganya.

"Pada saat korban bangun tidur, dia dikasih tahu oleh tetangganya kalau pintu rumah korban sudah terbuka dan rusak," kata Kasubbag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus, Jumat (14/2/2020).

Korban pun kaget dan langsung mengecek isi rumah. Benar saja ketika selesai dicek, korban merasa ada barang miliknya yang hilang. "HP korban sudah tidak ada di kontrakan," ujarnya.

Menurut Firdaus, korban curiga pada salah satu tetangga yang lain. Saksi pun menaruh curiga yang sama karena sebelumnya saksi juga pernah kehilangan barang dan diambil oleh pelaku. "Saksi mengenali pelaku karena sebelumnya rumahnya pernah dimasukin oleh pelaku dan setelah saksi bertemu pelaku kemudian digeledah ternyata benar bahwa 2 HP milik pelapor masih ada dipelaku," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Yogi yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot kini harus mendekam di tahanan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)