Polisi Ringkus Pengedar Sabu Seberat 15 Kg di Tangerang

Rabu, 12 Februari 2020 - 21:03 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Sabu Seberat 15 Kg di Tangerang
Polisi Ringkus Pengedar Sabu Seberat 15 Kg di Tangerang
A A A
TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang meringkus seorang pengedar sabu di wilayah hukumnya. Dari tangan NK (49), polisi berhasil mengamankan sabu seberat 15 Kg siap edar yang disimpan dalam kemasan teh.

"Tersangka ditangkap di daerah Tanah Tinggi, pada Minggu 9 Februari 2020 dini hari. Dari tangannya, petugas menyita sabu 5 gram," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto kepada SINDOnews, Rabu (12/2/2020).

Dalam pengembangan di rumahnya, Panongan, Kabupaten Tangerang, kata dia, tas ransel isi paket sabu siap edar seberat 15 Kg itu rencananya akan diedarkan NK yang juga residivis kawakan jaringan lapas di Tangerang.

"Jadi tersangka kerap bertransaksi narkoba di kawasan Tanah Tinggi. Tersangka ini pengedar sekaligus kurir. Dia baru saja bebas dari penjara, karena kasus narkoba. Baru bebas dua bulan belakangan ini," terangnya.

Kapolsek Tangerang Kompol Rio M Ritonga menambahkan, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam kemasan teh yang bertuliskan Guanyinwang sebanyak 15 bungkus, dengan total berat mencapai 15 Kg.

"Saat dibuka dan diperiksa, ternyata di dalam bungkusan itu berisikan kristal putih yang patut diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu dan tersangka berinisial NK, lalu diamankan ke Polsek Tangerang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap NK, ternyata barang bukti sabu 15 Kg itu didapatnya dari seorang bandar besar berinisial KP. Petugas kepolisian pun langsung memburu KP. (Baca Juga: Dirazia BNN, 107 Pengunjung Golden Crown Positif Narkoba
"Jadi narkotika jenis sabu itu didapat dengan cara mengambil di daerah Jakarta Barat sesuai dengan arahan tersangka KP. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap NK dan memburu KP," sambungnya.

Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (Baca Juga: Polisi Tangkap Lucinta Luna Diduga Terkait Narkoba(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4093 seconds (0.1#10.140)