Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Terdakwa Terbukti Lakukan Penggelapan

Rabu, 12 Februari 2020 - 21:30 WIB
Agenda Pembacaan Eksepsi,...
Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Terdakwa Terbukti Lakukan Penggelapan
A A A
JAKARTA - Sidang pemalsuan dokumen izin hewan dengan terdakwa Kimberly (28) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/2/2020). Sidang itu mengagendakan pembacaan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dia (terdakwa) terbukti secara sah melakukan penipuan dokumen,” kata JPU Fedrik Adhar di PN Jakarta Utara.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pazal Hendrik. JPU menyebut Kimberly terbukti secara sah melakukan penggelapan. Itu dibuktikan dalam persidangan sebelumnya, beberapa bukti dan keterangan saksi menguatkan kasus tersebut.

“Jadi, bisa dibuktikan ini murni kasus penipuan dan penggelapan,” ucapnya.

Pengacara terdakwa, Habib Novel Alaydrus, enggan berkomentar lebih terkait kasus itu. Menurut dia, seluruh JPU memiliki hak dalam eksepsi, karenanya dia meminta hakim berlaku adil. “Kita lihat nanti. Semoga putusan hakim adil,” tuturnya.

Kuasa hukum korban, Masrin Tarihoran menjelaskan, kasus ini bermula ketika satu sarana yang digunakan Kimberly untuk melakukan aksi penipuan yakni kepemilikannya terhadap dokumen CITES (Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ternyata palsu.

“CITES itu menjadi sarana bagi tersangka dalam melakukan penipuan demi meyakinkan calon korbannya,” kata Masrin.

Akibat kejadian ini, dia menyebutkan kliennya merugi hingga Rp191 juta setelah mengonfirmasi ke Kementerian LHK bahwa CITES tersebut palsu.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0794 seconds (0.1#10.140)