Lucinta Luna Sempat Bertanya Ditempatkan di Sel Mana
A
A
A
JAKARTA - Selebgram dan artis film, Lucinta Luna sempat melontarkan pertanyaan kepada penyidik Polrestro Jakarta Barat, terkait akan ditempatkan ditempatkan di sel mana dirinya nanti. Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolrestro Jakarta Barat.
Pernyataan Yusri ini disampaikan saat SINDOnews mengajukan pertanyaan terkait sel yang akan ditempati Lucinta Luna."Dia (Lucinta Luna) juga sempat bertanya ke penyidik, nanti ditempatkan di sel mana," ujar Yusri di Mapolrestro Jakarta Barat pada Rabu (12/2/2020).
Menurut Yusri, di KTP jenis kelamin Lucinta Luna tercatat sebagaiwanita, namun di paspor masih laki-laki. Yusri melanjutkan, keterangan dari pengacara Lucinta Luna diketahui yang bersangkutan berjenis kelamin wanita.
"Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," ucap Yusri. (Baca: Diciduk Polisi, Lucinta Luna Bisa Terancam Penjara Paling Lama 4 Tahun)
Sebelumnya selebgram dan artis film, Lucinta Luna diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari. Dia diduga kuat tersangkut kasus narkoba . Selain Lucinta Luna polisi menangkap tiga rekannya yang berada di kamar salah satu apartemen. (Baca: Jenis Kelamin Lucinta Luna di KTP Wanita dan Paspor Laki-laki)
Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukiman di atas lima tahun penjara.
Pernyataan Yusri ini disampaikan saat SINDOnews mengajukan pertanyaan terkait sel yang akan ditempati Lucinta Luna."Dia (Lucinta Luna) juga sempat bertanya ke penyidik, nanti ditempatkan di sel mana," ujar Yusri di Mapolrestro Jakarta Barat pada Rabu (12/2/2020).
Menurut Yusri, di KTP jenis kelamin Lucinta Luna tercatat sebagaiwanita, namun di paspor masih laki-laki. Yusri melanjutkan, keterangan dari pengacara Lucinta Luna diketahui yang bersangkutan berjenis kelamin wanita.
"Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," ucap Yusri. (Baca: Diciduk Polisi, Lucinta Luna Bisa Terancam Penjara Paling Lama 4 Tahun)
Sebelumnya selebgram dan artis film, Lucinta Luna diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari. Dia diduga kuat tersangkut kasus narkoba . Selain Lucinta Luna polisi menangkap tiga rekannya yang berada di kamar salah satu apartemen. (Baca: Jenis Kelamin Lucinta Luna di KTP Wanita dan Paspor Laki-laki)
Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukiman di atas lima tahun penjara.
(whb)