Edarkan Uang Palsu, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Gabus

Selasa, 11 Februari 2020 - 18:05 WIB
Edarkan Uang Palsu, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Gabus
Edarkan Uang Palsu, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Gabus
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambun meringkus dua spesialis pengedar uang palsu di Kampung Gabus Pabrik RT05/04, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tangan AA (40), dan RFI (21), petugas mengamankan upal pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu.

"AA dan RFI memliki peran yang berbeda. mereka mengedarkan uang palsu itu di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Siswo di Bekasi, Selasa (11/2/2020).

Menurut dia, mereka tertangkap saat tengah mengedarkan uang pecahan Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar warung-warung kecil dan pedagang keliling. Hal ini demi menghindari kecurigaan dikarenakan masih jarang pedagang kecil yang memeriksa keaslian uang. "Karena uang palsu itu sangat mirip dengan aslinya," katanya.

Siswo menjelaskan, di lokasi kejaidan keduanya tengah mengedarkan uang palsu di warung. Pemilik warung yang tahu uang pelaku palsu, kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengejaran, polisi pun berhasil mengamankan RFI berikut barang bukti uang palsu.

"Pelaku membeli rokok, sabun, minuman dan sebagainya," ujar dia.

Kepada polisi, RFI mengaku inisiator pembuatan uang palsu tersebut dari AA. Dalam sepekan atau seminggu mereka mencetak uang palsu untuk diedarkan sebanyak Rp3 juta dengan pecahan uang Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5775 seconds (0.1#10.140)