WO Pandamanda di Depok Miliki Utang Banyak, MC pun Tak Dibayar

Jum'at, 07 Februari 2020 - 12:58 WIB
WO Pandamanda di Depok...
WO Pandamanda di Depok Miliki Utang Banyak, MC pun Tak Dibayar
A A A
JAKARTA - Wedding Organizer (WO) Pandamanda disinyalir memiliki utang banyak pada sejumlah vendor. Mulai dari makanan, hiburan musik hingga pembawa acara (MC). Salah satu MC yang digunakan jasanya oleh Pandamanda adalah Febrian.

Jebolan sala satu ajang pencari bakat itu mengaku kesal dengan Pandamanda. Karena saat dia menjadi MC pada acara Minggu, 2 Februari 2020 lalu terelihat pemandangan memilukan. Dimana saat itu resepsi digelar tanpa adanya makanan dan hanya dekorasi seadanya.

Sebagai pekerja profesional, Febrian tetap melaksanakan tugasnya memandu acara walau dengan suasana miris. Karena mendekati jam acara digelar, semua persiapan belum ada. ”Saya pikir itu semuanya sudah tertata dengan baik tetapi ternyata belum sama sekali. Betul-betul gedung itu kosong melompong,” kata Febrian, Jumat (7/2/2020).

Dengan segala kreativitasnya, Febri pun menghandle agar pesta tetap berjalan dan situasi tetap kondusif. Hingga pada saat acara semua undangan masuk dan bersalaman. "Akhirnya saya berinisiatif untuk menutup gedung jangan sampai semua tamu masuk ke dalam. Kemudian saya berkordinasi dengan keluarga kalau bisa kita paling lama jam delapan malam sudah kirab pengantin," tuturnya.

Febri melanjutkan, pihak katering akhirnya datang namun hanya membawa dua termos nasi. Padahal jumlah tamu sampai lebih dari 400 undangan. Febri pun meminta pihak katering untuk diam di tempat. (Baca: Polisi Tangkap Pemilik WO yang Tipu Puluhan Calon Pengantin)

"Ternyata sama sekali tidak datang makanan. Lalu akhirnya makanan datang ketika acara sudah mau selesai jam sembilan lewat, dan tidak masuk akal karena hanya ada dua termos untuk tamu sebanyak itu," ujarnya.

Setelah acara selesai, Febri pun meminta pihak keluarga korban untuk mendatangi Anwar selaku pemilik WO. “Saya bilang, malam ini juga kalian harus datang ke rumah Anwar ke galerinya dan kalian harus cari Anwarnya jangan dilepas kemudian kalian harus bawa ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Anwar pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0826 seconds (0.1#10.140)