4 Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin Digulung Polisi

Kamis, 06 Februari 2020 - 16:00 WIB
4 Pelaku Penambangan...
4 Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin Digulung Polisi
A A A
BOGOR - Upaya meminimalisir salah satu penyebab bencana dan pencemaran lingkungan akibat maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bogor bagian barat tepatnya di Cigudeg terus dilakukan aparat gabungan Polres Bogor, Polisi Militer TNI dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor.

Alhasil, empat pelaku yang diduga sebagai pengepul dan pengolah hasil tambang emas tanpa izin di kawasan pegunungan Desa Banyuasin, Cigudeg, Kabupaten Bogor berhasil diamankan beserta barang buktinya. Keempatnya yakni, IR (40) IS (26), OM (28) dan YA (25).

"Di lokasi penggerebekan kita menyita 130 karung batuan yang diduga mengandung emas, 89 gelundungan (alat pengolah lumpur/bebatuan menjadi emas), delapan polibag, tujuh mesin penggerak, tiga alat gebosan, enam botol bahan kimia merkuri, dua karung kowi, beban berat karung delapan kilogram, satu unit motor Honda Beat street dan sebuah cangkul," ungkap Kapolres Bogor AKBP M Joni dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).

Joni menjelaskan, modus operandi pada pelaku yaitu mereka mengambil batuan yang diduga mengandung emas di lokasi PETI dengan jarak tempuh dari lokasi pengolahan sekitar empat jam. Kemudian mereka membawanya ke Desa Banyuasin, Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Para pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin dengan cara mengambil bahan batuan kandungan emas dari lubang ilegal di Cigudeg. Kemudian dilakukan pengolahan dengan menggunakan alat glundungan dan tong pengolahan, selanjutnya dilakukan pemurnian dengan alat gebosan, kemudian hasil olahan dijual ke penampung emas," ujarnya.

Dia menuturkan, mereka sudah beroperasi lebih dari satu tahun, dan diperkirakan sudah meraup untung mencapai puluhan juta rupiah."Dari hasil penyidikan sementara, total omset dari kegiatan PETI ini berkisar Rp20 juta/bulan," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 dan atau Pasal 158 juncto Pasal 37 UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5076 seconds (0.1#10.140)