ABG 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Teman Facebook di Cikarang

Kamis, 06 Februari 2020 - 14:18 WIB
ABG 16 Tahun Jadi Korban...
ABG 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Teman Facebook di Cikarang
A A A
BEKASI - Tedy Yulianto (18) harus mendekam di tahanan Polrestro Bekasi lantaran memperkosa gadis berusia 16 tahun berinisial SD di rumah kontrakan Kampung Leuwimalang RT 5/4, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Bahkan, aksi pemerkosaan tersebut direkam dalam kamera ponsel milik tersangka.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang tidak terima anak kesayangannya menjadi korban perkosaan."Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali di rumah kontrakan pelaku. Kasus itu bermula saat korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook," kata Sunardi kepada wartawan Kamis (6/2/2020).

Setelah berkenalan itu, akal busuk tersangka bermain dengan meminta nomor telepon korban yang masih belia tersebut. Korban pun bertemu dengan tersangka di sebuah tempat tidak jauh dari lokasi kediaman korban.

Selanjutnya pelaku memboncengi korban menggunakan sepeda motor dengan dengan dalih akan mengantarkan pulang. Namun, di tengah jalan tersangka membelokan kendaraanya ke rumah kontrakanya dengan alasan ingin berbicara serius dan agar tak ada yang mengaggu mereka.

"Di sana tersangka menyatakan cinta dan sayang kepada korban. Dan wujud cinta dan sayang harus dibuktikan dengan hubungan intim. Namun, korban menolak untuk berbuat hal tersebut. Pelaku kemudian mendesak korban untuk melakukan aksi cabul tersebut," ujarnya.

Keesokan harinya korban kembali disetubuhi oleh pelaku hingga direkam video menggunakan telepon selular. Setelah kejadian itu, korban diantarkan pulang oleh pelaku."Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, dan korban ketakutan," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, pelaku mengirimkan aksi cabul tersebut kepada kedua temannya terkait kasus persetubuhan itu hingga sampai kepada orang tua korban. Melihat rekaman video itu, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kata dia, petugas sudah mengantongi bukti visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, berikut rekaman video tersebut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)