BPTJ dan Kepala Daerah Jabodetabek Sepakat Selesaikan Rencana Aksi 2020-2024

Kamis, 06 Februari 2020 - 08:48 WIB
BPTJ dan Kepala Daerah...
BPTJ dan Kepala Daerah Jabodetabek Sepakat Selesaikan Rencana Aksi 2020-2024
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama sejumlah kepala daerah di Jabodetabek sepakat untuk menyelesaikan rencana aksi 2020-2024 di masing-masing daerah. Rencana aksi 2020-2024 diselesaikan dan ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah paling lambat April 2020 atau setelah dilaksanakannya musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda).

Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2020 lalu di Jakarta. "Penyusunan rencana aksi 2020-2024 diperlukan untuk menyelaraskan rencana program dan pembangunan yang akan dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat, provinsi maupaun kota/kabupaten," kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Menurut dia, penyusunan rencana Aksi merupakan tindak lanjut dari amanah yang tercantum dalam Perarturan Presiden No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Dalam Perpres No 55/2018 Pasal (4) ayat (2) menyatakan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan RITJ yang setidaknya memuat waktu pelaksanaan, pendanaan dan mekanisme penyelenggaraan.

Dalam rakor juga disepakati jika diperlukan upaya sinkronisasi/koordinasi antara BPTJ dan pemerintah daerah untuk kegiatan yang dibiayai APBD namun dilakukan pada aset nasional/Pemerintah Pusat, kegiatan yang dibiayai APBN (BPTJ) namun dilakukan pada aset pemerintah daerah. Serta kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dapat dibantu APBN (BPTJ) namun tersedia dalam dana alokasi khusus (DAK).

"Sebagai contoh adalah salah satu usulan kegiatan terkait pembangunan prasarana seperti Terminal Tipe A (Terminal Jatiasih Kota Bekasi dan Terminal Kalijaya Kabupaten Bekasi). Dalam Rakor tersebut disampaikan bahwa apabila akan dikerjakan oleh BPTJ maka status lahan dan bangunan terminal harus diserahterimakan menjadi aset BPTJ. Selain itu diperlukan surat dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa lahan clear and clean," ujarnya.

Sementara itu, untuk kegiatan yang diusulkan kepada BPTJ, pemerintah daerah juga diminta untuk melengkapi data dukung seperti term of reference (TOR), detail engineering design (DED), feasibility study (FS), dan rencana anggaran biaya (RAB).

Budi melanjutkan, dalam pelaksanaan RITJ pendanaan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah. Namun demikian, pemerintah pusat tetap dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana rinci, dan pembangunan dalam rangka penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jabodetabek. Pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang, serta pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas sesuai yang tercantum dalam RITJ.

Dia menuturkan, RITJ juga membuka kemungkinan keterlibatan badan usaha dalam skema pendaanan. Oleh karena itu, BPTJ mendorong pemerintah daerah untuk mengarah pada skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU). Hal ini sejalan dengan upaya yang terus dilakukan BPTJ dalam menarik investor.

RITJ juga membuka kemungkinan dukungan antar pemerintah daerah dalam hal skema pendanaan berupa bantuan, subsidi atau hibah untuk memenuhi kebutuhan dan perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan operasional transportasi yang dituangkan dalam nota kesepahaman antar masing-masing Pemerintah Daerah.

"Sebagai contoh penyusunan DED park and ride Cikarang yang dilakukan oleh Kabupaten Bekasi melalui bantuan dari Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7610 seconds (0.1#10.140)