Mandek 3 Tahun, Kabupaten Bekasi Ajukan Revisi RDTR
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal mengajukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang. Selama ini, draf regulasi tersebut telah berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sejak tiga tahun lalu. Hanya saja, tidak ada perkembangan.
Plt Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, pengajuan revisi dilakukan berkaitan dengan adanya sejumlah aturan terkait yang berubah."Maka dari itu, kami akan ajukan untuk direvisi saja RDTR," kata Chaidiri kepada wartawan Rabu (5/2/2020).
Sejauh ini, lanjut dia, Raperda RDTR sudah berada di Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, Kabupaten Bekasi akan melakukan konsultasi terkait RDTR tersebut. Sebab, Kabupaten Bekasi membutuhkan untuk merevisi draf RDTR ini."Kami menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Kabupaten Bekasi sebenarnya telah menyusun raperda RDTR. Dalam rancangan tersebut, tata ruang Kabupaten Bekasi dipetakan secara detail dengan dibagi dalam empat wilayah. Bahkan, raperda RDTR itu telah melalui sidang paripurna di dewan, kemudian diserahkan pada Pemporv Jabar.
Belakangan, raperda yang seharusnya dikoreksi oleh Gubernur itu tak kunjung dikembalikan. Nasib regulasi strategis itu makin rumit setelah kasus suap Meikarta yang menyeret Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta sejumlah kepala dinas.
Mandegnya RDTR tak lepas dari dugaan adanya praktik pesanan zonasi yang dilakukan pihak Meikarta untuk memuluskan usahanya membangun mega proyek apartemen. Di sisi lain, akibat raperda yang jalan di tempat, Kabupaten Bekasi tidak memiliki regulasi penataan ruang yang detail.
Kendala pada raperda RDTR menghambat penerbitan sejumlah regulasi strategis lain, di antarannya raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.”Secepatnya kami akan mendatangi Pemprov Jawa Barat untuk meminta kejelasan terkait RDTR Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Chaidir menjelaskan, dalam isi RDTR itu akan dilakukan evaluasi untuk disesuaikan dengan sejumlah aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat."Nah ini yang disampaikan pada provinsi, seperti apa. Apakah raperda dikembalikan pada kami untuk direvisi atau kami membuat yang baru," ujarnya.
Raperda RDTR telah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi sekitar Mei 2017 atau hampir mencapai tiga tahun. Mandegnya RDTR ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya masalah dalam pembahasan RDTR yang dilakukan saat itu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamhari Tarigan menjelaskan, revisi RDTR itu penting untuk menyesuaikan dengan perubahan aturan yang dilakukan pemerintah pusat. Salah satunya yakni pembuatan peta tata ruang yang harus melalui persetujuan Badan Informasi Geospasial.
"Makanya ini perlu ada perubahan. Karena kan petanya itu ada tidak lagi 1 berbanding 60.000 seperti di rencana tata ruang wilayah, tetapi lebih detail menjadi 1 berbanding 5.000. maka ini yang terus akan kami sampaikan ke provinsi. Seperti apa tahapannya," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan, perubahan RDTR harus segera dilakukan untuk menjaga pembangunan daerah berjalan sesuai aturan."Kemarin sudah ada beberapa revisi, maka perlu diterapkan. Setelah kemarin sempat terkendala, harusnya sekarang sudah ada kejelasan," ucapnya.
Plt Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, pengajuan revisi dilakukan berkaitan dengan adanya sejumlah aturan terkait yang berubah."Maka dari itu, kami akan ajukan untuk direvisi saja RDTR," kata Chaidiri kepada wartawan Rabu (5/2/2020).
Sejauh ini, lanjut dia, Raperda RDTR sudah berada di Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, Kabupaten Bekasi akan melakukan konsultasi terkait RDTR tersebut. Sebab, Kabupaten Bekasi membutuhkan untuk merevisi draf RDTR ini."Kami menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Kabupaten Bekasi sebenarnya telah menyusun raperda RDTR. Dalam rancangan tersebut, tata ruang Kabupaten Bekasi dipetakan secara detail dengan dibagi dalam empat wilayah. Bahkan, raperda RDTR itu telah melalui sidang paripurna di dewan, kemudian diserahkan pada Pemporv Jabar.
Belakangan, raperda yang seharusnya dikoreksi oleh Gubernur itu tak kunjung dikembalikan. Nasib regulasi strategis itu makin rumit setelah kasus suap Meikarta yang menyeret Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta sejumlah kepala dinas.
Mandegnya RDTR tak lepas dari dugaan adanya praktik pesanan zonasi yang dilakukan pihak Meikarta untuk memuluskan usahanya membangun mega proyek apartemen. Di sisi lain, akibat raperda yang jalan di tempat, Kabupaten Bekasi tidak memiliki regulasi penataan ruang yang detail.
Kendala pada raperda RDTR menghambat penerbitan sejumlah regulasi strategis lain, di antarannya raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.”Secepatnya kami akan mendatangi Pemprov Jawa Barat untuk meminta kejelasan terkait RDTR Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Chaidir menjelaskan, dalam isi RDTR itu akan dilakukan evaluasi untuk disesuaikan dengan sejumlah aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat."Nah ini yang disampaikan pada provinsi, seperti apa. Apakah raperda dikembalikan pada kami untuk direvisi atau kami membuat yang baru," ujarnya.
Raperda RDTR telah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi sekitar Mei 2017 atau hampir mencapai tiga tahun. Mandegnya RDTR ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya masalah dalam pembahasan RDTR yang dilakukan saat itu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamhari Tarigan menjelaskan, revisi RDTR itu penting untuk menyesuaikan dengan perubahan aturan yang dilakukan pemerintah pusat. Salah satunya yakni pembuatan peta tata ruang yang harus melalui persetujuan Badan Informasi Geospasial.
"Makanya ini perlu ada perubahan. Karena kan petanya itu ada tidak lagi 1 berbanding 60.000 seperti di rencana tata ruang wilayah, tetapi lebih detail menjadi 1 berbanding 5.000. maka ini yang terus akan kami sampaikan ke provinsi. Seperti apa tahapannya," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan, perubahan RDTR harus segera dilakukan untuk menjaga pembangunan daerah berjalan sesuai aturan."Kemarin sudah ada beberapa revisi, maka perlu diterapkan. Setelah kemarin sempat terkendala, harusnya sekarang sudah ada kejelasan," ucapnya.
(whb)