Sentul City Hormati Eksekusi Lahan Milik SPC Distrik Indonesia
A
A
A
BOGOR - PT Sentul City Tbk (SC) menerima eksekusi sebidang lahan 3,2 hektare yang terletak di Jalan Beverly Boulevard Nomor 1 Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Eksekusi ini dilakukan jurusita Pengadilan Cibinong, Jumat (31/1/2020).
Bahkan, perwakilan dari manajemen PT SC ikut mendampingi proses eksekusi yang disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kecamatan Babakan Madang tersebut.
“Perwakilan kami hadir untuk memastikan bahwa ke depan penggunaan lahannya sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB (Pejanjian Pengikatan Jual Beli, red). Kami tidak mau pasca eksekusi lahan malah dijual atau digunakan untuk kegiatan komersial,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya, Jumat (31/1).
Alfian menjelaskan, sengketa lahan terjadi antara PT SC dengan Kongregasi Suster-Suster Santo Paulus dari Chartres (SPC) Distrik Indonesia, lembaga keagamaan dalam Gereja Katholik, bermula dari adanya PPJB pada tahun 2005. SPC Distrik Indonesia membeli lahan dari PT SC yang peruntukannya adalah fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial seperti klinik, panti sosial, panti asuhan, panti werda, panti penitipan anak dan rumah retreat. Namun, sampai batas waktu membangun SPC Distrik Indonesia tak dapat membangun berbagai fasilitas tersebut lantaran terkendala oleh perizinan.
“Di dalam PPJB kan diatur lahan yang dibeli harus segera dibangun. Ada deadline, kalau lewat deadline jadi masalah. Nah, mereka gugat itu dan menang. Proses hukumnya sangat panjang hingga berkekuatan hukum tetap sampai dieksekusi tadi,” papar Alfian.
Alfian mengatakan, PT SC taat asas dan menghormati hukum. Malahan, kata Alfian PT SC mendorong SPC Distrik Indonesia segera membangun berbagai fasilitas sosial dan fasilitas pendidikan sesuai perencanaan yang dituangkan di PPJB.
“Dalam putusan pengadilan amarnya menyatakan sah dan berharga PPJB Nomor 25/CBD/PPJB/BS/09/2005 tanggal 29 September 2005 artinya PPJB dimaksud masih berlaku sebagai pedoman untuk melaksanakan kewajiban dari masing-masing pihak termasuk dalam pembangunan fasilitas pendidikan dan sosial yang menjadi kewajiban Kongregasi Suster-Suster Santo Paulus sehingga tidak melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 ayat (1), Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Pemukiman dan Perumahan. Kami berharap betul terbangunnya fasilitas pendidikan dan sosial seperti yang direncanakan,” ujarnya
Bahkan, perwakilan dari manajemen PT SC ikut mendampingi proses eksekusi yang disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kecamatan Babakan Madang tersebut.
“Perwakilan kami hadir untuk memastikan bahwa ke depan penggunaan lahannya sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB (Pejanjian Pengikatan Jual Beli, red). Kami tidak mau pasca eksekusi lahan malah dijual atau digunakan untuk kegiatan komersial,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya, Jumat (31/1).
Alfian menjelaskan, sengketa lahan terjadi antara PT SC dengan Kongregasi Suster-Suster Santo Paulus dari Chartres (SPC) Distrik Indonesia, lembaga keagamaan dalam Gereja Katholik, bermula dari adanya PPJB pada tahun 2005. SPC Distrik Indonesia membeli lahan dari PT SC yang peruntukannya adalah fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial seperti klinik, panti sosial, panti asuhan, panti werda, panti penitipan anak dan rumah retreat. Namun, sampai batas waktu membangun SPC Distrik Indonesia tak dapat membangun berbagai fasilitas tersebut lantaran terkendala oleh perizinan.
“Di dalam PPJB kan diatur lahan yang dibeli harus segera dibangun. Ada deadline, kalau lewat deadline jadi masalah. Nah, mereka gugat itu dan menang. Proses hukumnya sangat panjang hingga berkekuatan hukum tetap sampai dieksekusi tadi,” papar Alfian.
Alfian mengatakan, PT SC taat asas dan menghormati hukum. Malahan, kata Alfian PT SC mendorong SPC Distrik Indonesia segera membangun berbagai fasilitas sosial dan fasilitas pendidikan sesuai perencanaan yang dituangkan di PPJB.
“Dalam putusan pengadilan amarnya menyatakan sah dan berharga PPJB Nomor 25/CBD/PPJB/BS/09/2005 tanggal 29 September 2005 artinya PPJB dimaksud masih berlaku sebagai pedoman untuk melaksanakan kewajiban dari masing-masing pihak termasuk dalam pembangunan fasilitas pendidikan dan sosial yang menjadi kewajiban Kongregasi Suster-Suster Santo Paulus sehingga tidak melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 ayat (1), Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Pemukiman dan Perumahan. Kami berharap betul terbangunnya fasilitas pendidikan dan sosial seperti yang direncanakan,” ujarnya
(pur)