Selain Menguras Harta, Tiga Pelaku juga Siksa Korban
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pemerasan. Sebelumnya, mereka menculik lalu memaksa korban menyerahkan seluruh harta bendanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni M sebagai otak aksi kejahatan ini, H sebagai sopir, UH yang menggeledah korban, sementara yang masih dikejar berinisial J. “Pelaku menculik korbannya dan langsung membawanya berkeliling dengan mobil,” ujarnya, Jumat (31/1/2020).
Selama perjalanan korban disiksa dan diancam akan ditembak bila melawan. Karena diancam akhirnya korban menyerahkan semua harta bendanya. Tercatat ponsel dan uang tunai jutaan rupiah lenyap. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. “Tapi, kami berhasil melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap tidak lama usai korban melapor,” ucapnya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku sudah merencanakan aksi penculikan disertai pemerasan. Tersangka M yang merancang semua aksinya, bahkan M juga yang menggambar segala aktivitas korban.
“Kami sekarang masih memeriksa secara intensif apa ada korban lain,” kata Yusri. Tiga pelaku ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni M sebagai otak aksi kejahatan ini, H sebagai sopir, UH yang menggeledah korban, sementara yang masih dikejar berinisial J. “Pelaku menculik korbannya dan langsung membawanya berkeliling dengan mobil,” ujarnya, Jumat (31/1/2020).
Selama perjalanan korban disiksa dan diancam akan ditembak bila melawan. Karena diancam akhirnya korban menyerahkan semua harta bendanya. Tercatat ponsel dan uang tunai jutaan rupiah lenyap. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. “Tapi, kami berhasil melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap tidak lama usai korban melapor,” ucapnya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku sudah merencanakan aksi penculikan disertai pemerasan. Tersangka M yang merancang semua aksinya, bahkan M juga yang menggambar segala aktivitas korban.
“Kami sekarang masih memeriksa secara intensif apa ada korban lain,” kata Yusri. Tiga pelaku ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
(jon)