Lutfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Akan Jalani Sidang Putusan Siang Ini
A
A
A
JAKARTA - Dede Lutfi Alfiandi siswa Sekolah Teknik Mesin (STM) yang viral saat membawa bendera merah putih pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) siang nanti. Lutfi ditangkap terkait perkara melawan aparat kepolisian saat demo pada 30 September 2019 lalu.
"Agenda hari ini putusan pembacaan vonis nanti siang pukul 14.00 WIB," kata salah satu tim kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Sutra menuturkan, Lutfi dan tim kuasa hukum siap menerima keputusan sidang vonis pada singang nanti. Namun, pihaknya menganggap apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Lutfi dinilai tidak tepat.
Sebab, dikataan JPU Lutfi disebut terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. "Kami tidak sependapat dengan JPU," ujarnya. Dia menjelaskan, saat ini Lutfi dalam kondisi yang prima dan siap untuk mendengarkan putusan tersebut.
Sutra berharap Majelis Hakim memutuskan vonis dengan sedail-adilnya dan menggunakan hati nuraninya dalam membaca putusan. Sebab jika melihat fakta persidangan Lutfi harus divonis bebas, lantaran Pasal 218 KUHP yang dipakai Jaksa Penuntut Umum terhadap Lutfi dinilai tidak tepat. Sutra meyakini pasal itu tidak bisa diterapkan kliennya.
"Persiapannya kita hanya berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan. Harapannya Lutfi bebas," katanya. (Baca: Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Keberatan)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU, Andry Saputra dalam persidangan kemarin.
"Agenda hari ini putusan pembacaan vonis nanti siang pukul 14.00 WIB," kata salah satu tim kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Sutra menuturkan, Lutfi dan tim kuasa hukum siap menerima keputusan sidang vonis pada singang nanti. Namun, pihaknya menganggap apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Lutfi dinilai tidak tepat.
Sebab, dikataan JPU Lutfi disebut terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. "Kami tidak sependapat dengan JPU," ujarnya. Dia menjelaskan, saat ini Lutfi dalam kondisi yang prima dan siap untuk mendengarkan putusan tersebut.
Sutra berharap Majelis Hakim memutuskan vonis dengan sedail-adilnya dan menggunakan hati nuraninya dalam membaca putusan. Sebab jika melihat fakta persidangan Lutfi harus divonis bebas, lantaran Pasal 218 KUHP yang dipakai Jaksa Penuntut Umum terhadap Lutfi dinilai tidak tepat. Sutra meyakini pasal itu tidak bisa diterapkan kliennya.
"Persiapannya kita hanya berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan. Harapannya Lutfi bebas," katanya. (Baca: Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi 'Pembawa Bendera Merah Putih' Keberatan)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU, Andry Saputra dalam persidangan kemarin.
(whb)