Polisi Masih Dalami Prostitusi Anak di Kalibata City

Kamis, 30 Januari 2020 - 08:11 WIB
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Prostitusi Anak di Kalibata City
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan masih mendalami kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, bakal memanggil pengelola apartemen. Bahkan, pemilik kamar yang menyewakan kepada tersangka juga akan diperiksa.

"Kami minta keterangan pengelola termasuk juga pemilik kamar, apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," ujarnya, Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Pengelola Kalibata City Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Prostitusi Anak)

Jika pengelola dan pemilik kamar mengetahui praktik prostitusi, maka polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana. Sebab, ada indikasi mereka membuka ruang untuk bisnis esek-esek.

Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi daring Michat berawal dari adanya aduan di Polres Depok. Aduan terkait kehilangan orang yang terjadi sejak 23 Januari lalu.

Total ada enam tersangka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dalam kasus ini AS dan NA menjadi korban eksploitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga melakukan pemukulan.

Tersangka MTG mempunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.

Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.

Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih di bawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat pasal 76c junto pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 dan pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak . Selain itu, mereka turut dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)