Uang Hasil Prostitusi di Kalibata City untuk Bayar Sewa Kamar
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City , Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya mematok tarif mulai dari Rp350-900.000 untuk sekali berhubungan badan. Para tersangka memaksa korban untuk melayani empat pria hidung belang dalam sehari.
"Uang hasil prostitusi ini digunakan untuk membayar sewa apartemen serta dibagi rata oleh para tersangka," kata Bustoni kepada wartawan Rabu (29/1/2020). (Baca: Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kalibata City Kembali Terkuak)
Bastoni menjelaskan, para pelaku mulanya memberi iming-iming pekerjaan terhadap para korban. Mereka dijanjikan mendapat uang banyak dari praktik tersebut. Awalnya, tersangka JF (29) berpacaran dengan AS (17) dan tinggal di Apartemen Kalibata City. Seiring berjalannya waktu, AS dijual untuk berhubungan badan dengan para pria hidung belang.
"Selanjutnya mereka mencari-cari korban lain dengan cara bujuk rayu kemudahan. Ada juga yang diiming-imingi uang banyak dan sebagainya. Sehingga, satu persatu akhirnya berkumpul termasuk korban JO dan NA," ujarnya.
Menurut Bustoni, ada korban lain yang berhasil dijaring oleh para tersangka. Namun, belum sempat dijual dan sudah diamankan oleh jajaran Polrestro Depok. "Termasuk korban yang sudah diamankan di Polrestro Depok. Untuk korban yang diamankan di sana belum sempat dijual ke pelanggan, baru sempat disebar di medsos tapi belum disuruh melakukan," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka turut menyiksa korban JO (15). Korban dipaksa untuk minum vodka dan gingseng, bahkan pukulan acapkali mendarat di tubuh JO.
"Memang ada paksaan terutama dari para pelaku JF dan ZMR. Korban dipaksa untuk minum minuman keras, kalau tidak nurut ya dilakukan pemukulan dan sebagainya," tuturnya.
Bastoni mengatakan, para tersangka juga merekam korban dengan kondisi tanpa busana. Selain itu, korban JO, AS, dan NA (15) turut disetubuhi oleh para tersangka."Korban juga direkam videonya dalam keadaan tanpa busana dan sebagainya dan juga melakukan hubungan badan," ujarnya.
Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi dari Michat tersebut bermula dari adanya aduan di Polrestro Depok. Aduan terkait kehilangan orang tersebut terjadi pada 23 Januari lalu. Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban ekspoitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga memukul korban. Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.
Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.
Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR kini ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih dibawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polrestro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 UU No 35/2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35/2004 tentang Perlindungan Anak .
Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya mematok tarif mulai dari Rp350-900.000 untuk sekali berhubungan badan. Para tersangka memaksa korban untuk melayani empat pria hidung belang dalam sehari.
"Uang hasil prostitusi ini digunakan untuk membayar sewa apartemen serta dibagi rata oleh para tersangka," kata Bustoni kepada wartawan Rabu (29/1/2020). (Baca: Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kalibata City Kembali Terkuak)
Bastoni menjelaskan, para pelaku mulanya memberi iming-iming pekerjaan terhadap para korban. Mereka dijanjikan mendapat uang banyak dari praktik tersebut. Awalnya, tersangka JF (29) berpacaran dengan AS (17) dan tinggal di Apartemen Kalibata City. Seiring berjalannya waktu, AS dijual untuk berhubungan badan dengan para pria hidung belang.
"Selanjutnya mereka mencari-cari korban lain dengan cara bujuk rayu kemudahan. Ada juga yang diiming-imingi uang banyak dan sebagainya. Sehingga, satu persatu akhirnya berkumpul termasuk korban JO dan NA," ujarnya.
Menurut Bustoni, ada korban lain yang berhasil dijaring oleh para tersangka. Namun, belum sempat dijual dan sudah diamankan oleh jajaran Polrestro Depok. "Termasuk korban yang sudah diamankan di Polrestro Depok. Untuk korban yang diamankan di sana belum sempat dijual ke pelanggan, baru sempat disebar di medsos tapi belum disuruh melakukan," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka turut menyiksa korban JO (15). Korban dipaksa untuk minum vodka dan gingseng, bahkan pukulan acapkali mendarat di tubuh JO.
"Memang ada paksaan terutama dari para pelaku JF dan ZMR. Korban dipaksa untuk minum minuman keras, kalau tidak nurut ya dilakukan pemukulan dan sebagainya," tuturnya.
Bastoni mengatakan, para tersangka juga merekam korban dengan kondisi tanpa busana. Selain itu, korban JO, AS, dan NA (15) turut disetubuhi oleh para tersangka."Korban juga direkam videonya dalam keadaan tanpa busana dan sebagainya dan juga melakukan hubungan badan," ujarnya.
Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi dari Michat tersebut bermula dari adanya aduan di Polrestro Depok. Aduan terkait kehilangan orang tersebut terjadi pada 23 Januari lalu. Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban ekspoitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga memukul korban. Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.
Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.
Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR kini ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih dibawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polrestro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 UU No 35/2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35/2004 tentang Perlindungan Anak .
Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)