Tarif Tol Dalam Kota Naik Pekan Depan, Berlaku untuk Golongan I dan II

Selasa, 28 Januari 2020 - 07:41 WIB
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Naik Pekan Depan, Berlaku untuk Golongan I dan II
A A A
JAKARTA - Tarif tol dalam kota Jakarta untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit naik mulai 1 Februari 2020 mendatang. Penetapan tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/ KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/ Pluit.

Kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I dan golongan II. Untuk golongan I tarif sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000, sedangkan golongan II dari Rp11.500 menjadi Rp15.000. Sebaliknya untuk golongan III, tarif diturunkan dari Rp15.500 menjadi Rp15.000, golongan IV dari Rp19.000 menjadi Rp17.000, dan golongan V dari Rp23.000 menjadi Rp17.000 .

Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar kebijakan tersebut diterima masyarakat. Kenaikan tarif tol dilakukan secara rutin berdasarkan perhitungan tingkat inflasi. Terkait dengan penurunan tarif kendaraan dengan ukuran besar, pemerintah mengklaim sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebijakan penurunan biaya logistik nasional. (Baca: Polda Metro Jaya Gelar Razia di Tol Dalam Kota Selama Lima Hari)

“Dasar hukumnya sudah sesuai dan sudah ditanda-tangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui keputusan menteri,” kata Kepala BPJT Danang Parikesit di Jakarta kemarin.

Pengelola jalan tol melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam kota seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (JSMR) sebagai operator tol dalam kota masih melakukan sosialisasi.

“Jika proses sosialisasi selesai dan situasi dalam keadaan kondusif, masyarakat diharapkan bisa menerima penyesuaian tarif baru tersebut. Target kami sebetulnya tahun lalu, jadinya realisasi kemungkinan awal Februari ya,” sebut Danang.

Direktur CMNP Djoko Sapto mengatakan penyesuaian tarif tol dalam kota disesuaikan dengan perhitungan inflasi sebesar 6,86%. “Golongan itu (golongan III hingga V) malah turun karena ada penyederhanaan golongan,” ucapnya.

Adapun penyederhanaan golongan dalam sistem penarifan dimulai sejak 2018. Semula tarif diberlakukan untuk lima golongan kendaraan. Sejak 2018, tarif berlaku untuk tiga golongan kendaraan saja.

Pada awal tahun ini tarif sejumlah ruas tol juga naik. Untuk tol Cikopo-Palimanan (Cipali) penyesuaian tarif dilakukan pada 3 Januari 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019. (Baca juga: Ada Pemeliharaan Jalan, Jasa Marga Lakukan rekayasa Lalin di Tol Dalam Kota)

Sama halnya dengan tol dalam kota, tarif baru tol Cipali juga turun untuk golongan III hingga V. Penurunan tarif untuk golongan III hingga V diharapkan turut mendorong kegiatan logistik dalam negeri. Sebab salah satu tujuan pembangunan jalan tol adalah membuka akses transportasi dan distribusi barang dari dan ke berbagai daerah. Dengan kata lain, pembangunan jalan tol memengaruhi percepatan pembangunan di daerah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0791 seconds (0.1#10.140)