Beraksi di Jalan Cacing, Sepasang Bajing Loncat Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sepasang remaja, berinisial, MD (19), dan DP (15), dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya diamankan usai menjadi bajing loncat (bajilo) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua pelaku dibidik usai video pencurian yang dilakukan keduanya viral di media sosial. Dalam video itu, pelaku mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing (Cacing), pada Kamis 23 Januari 2020.
Berbekal barang bukti video viral itu, polisi yang menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka dan menangkapnya di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 26 Januari 2020.
"Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP. Dan betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer, yakni dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak. Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.
Kepada para bajilo, polisi menetapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.
Dalam video tersebut, para bajilo ini terlihat mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas tengah dalam kondisi padat merayap.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua pelaku dibidik usai video pencurian yang dilakukan keduanya viral di media sosial. Dalam video itu, pelaku mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing (Cacing), pada Kamis 23 Januari 2020.
Berbekal barang bukti video viral itu, polisi yang menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka dan menangkapnya di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 26 Januari 2020.
"Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP. Dan betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer, yakni dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak. Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.
Kepada para bajilo, polisi menetapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.
Dalam video tersebut, para bajilo ini terlihat mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas tengah dalam kondisi padat merayap.
(mhd)