Polda Gulung Sindikat Penjualan Anak untuk Jadi PSK Beromzet Rp2 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penjualan anak di bawah umur yang dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK). Para pelaku ditangkap di Kafe Khayangan di Kawasan Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keenam pelaku terdiri dari tiga orang wanita dan tiga laki-laki. Seluruh pelaku ditangkap pada 13 Januari 2020 lalu."Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang masih berusia 14 hingga 18 tahun. Para pelaku ini menjual anak di kafe tersebut untuk menemani minum dan melayani pria hidung belang juga," kata Yusri kepada wartawan Selasa (21/1/2020).
Dia menuturkan, enam tersangka yang ditangkap adalah R alias A seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe tempat anak-anak tersebut dipekerjakan, selanjutnya A alias T yang bertugas sebagai mucikari dari para korban. Kemudia, D alias F adalah yang mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu A dan E adalah anak buah dari Mami A alias T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang. "Mereka dijual oleh TW dan D kepada Mami A dan Mami R seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta," tuturnya.
Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menambahkan, kekejaman para pelaku juga tidak hanya itu. Para korbannya seperti diisolasi dari dunia luar, bahkan selama dikarantina para korban juga baru mendapatkan bayaran setelah dua bulan bekerja.
Sehingga selama dua bulan mereka melayani para hidung belang dengan cuma-cuma karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami.”Omzetnya itu per bulan sebanyak Rp2 miliar, sedangkan bisnis ini sudah jalan selama dua tahun," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keenam pelaku terdiri dari tiga orang wanita dan tiga laki-laki. Seluruh pelaku ditangkap pada 13 Januari 2020 lalu."Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang masih berusia 14 hingga 18 tahun. Para pelaku ini menjual anak di kafe tersebut untuk menemani minum dan melayani pria hidung belang juga," kata Yusri kepada wartawan Selasa (21/1/2020).
Dia menuturkan, enam tersangka yang ditangkap adalah R alias A seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe tempat anak-anak tersebut dipekerjakan, selanjutnya A alias T yang bertugas sebagai mucikari dari para korban. Kemudia, D alias F adalah yang mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu A dan E adalah anak buah dari Mami A alias T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang. "Mereka dijual oleh TW dan D kepada Mami A dan Mami R seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta," tuturnya.
Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menambahkan, kekejaman para pelaku juga tidak hanya itu. Para korbannya seperti diisolasi dari dunia luar, bahkan selama dikarantina para korban juga baru mendapatkan bayaran setelah dua bulan bekerja.
Sehingga selama dua bulan mereka melayani para hidung belang dengan cuma-cuma karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami.”Omzetnya itu per bulan sebanyak Rp2 miliar, sedangkan bisnis ini sudah jalan selama dua tahun," ujarnya.
(whb)