Bawa Celurit Besar, Trio Gengster Diringkus
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor Sukatani meringkus trio gengster di Jalan Pulo Sirih, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Senin (20/1/2020) malam. Ketiganya ditangkap lantaran menyimpan senjata tajam jenis kelewang (celurit besar).
Ketiganya yakni MB (17), AP (18), dan MS (19). “Mereka sudah jadi tersangka. Kami masih interogasi kiprah mereka,” ujar Kapolsek Sukatani AKP Makmur, Selasa (21/1/2020).
Tertangkapnya trio gengster berawal saat komplotan ini nongkrong di tepi jalan. Mereka yang mengaku sebagai anggota geng langsung diciduk. “Mereka sedang mencari korban. Setelah kami geledah ditemukan celurit besar,” katanya.
Trio ini merupakan bagian dari anggota gengster yang berjumlah 10 orang. “Mereka masih remaja dan kerap meresahkan warga,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan mereka mengaku belum pernah melakukan tindakan kriminal sejak menjadi anggota gengster Ciduk. Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Sebab, belakangan ini banyak aksi pembegalan yang dilakukan remaja.
Petugas masih mendalami dan terus menginterogasi para tersangka untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan aksi kriminal sadis di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, trio gengster Ciduk dijerat pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
Ketiganya yakni MB (17), AP (18), dan MS (19). “Mereka sudah jadi tersangka. Kami masih interogasi kiprah mereka,” ujar Kapolsek Sukatani AKP Makmur, Selasa (21/1/2020).
Tertangkapnya trio gengster berawal saat komplotan ini nongkrong di tepi jalan. Mereka yang mengaku sebagai anggota geng langsung diciduk. “Mereka sedang mencari korban. Setelah kami geledah ditemukan celurit besar,” katanya.
Trio ini merupakan bagian dari anggota gengster yang berjumlah 10 orang. “Mereka masih remaja dan kerap meresahkan warga,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan mereka mengaku belum pernah melakukan tindakan kriminal sejak menjadi anggota gengster Ciduk. Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Sebab, belakangan ini banyak aksi pembegalan yang dilakukan remaja.
Petugas masih mendalami dan terus menginterogasi para tersangka untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan aksi kriminal sadis di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, trio gengster Ciduk dijerat pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
(jon)