Pengamat Sebut Revitalisasi Monas sebagai Bentuk Pelanggaran
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai bahwa revitalitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) diduga sebagai bentuk pelanggaran. Pasalnya, kawasan Monas merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota yang harus steril dari proyek pembangunan.
"Ini melanggar aturan sendiri yakni Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29-30 dan Perda 1/2012 tentang RTRW DKI 2030 serta Perda 1/2014 tentang RDTR DKI 2030," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Senin 20 Januari 2020.
Nirwono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki rencana induk revitalisasi kawasan Monas. Sebab, kawasan Monas merupakan lansekap cagar budaya yang jelas tidak bisa sembarangan merancang dan membangunnya.
Penebangan 190 pohon, kata Nirwono, jelas tidak mencerminkan sebuah perencanaan yang matang. Apalagi tidak ada alasan kuat menebang ratusan pohon untuk sebuah revitalisasi.
"Pemprov DKI Jakarta harus bisa menjelaskan rencana induk penataan Monas. Sampai saat ini, tidak ada kejelasan kenapa 190 pohon tersebut harus ditebang. Seharusnya, desain revitalisasi itu menyesuaikan dengan kondisi pohon yang ada," tegasnya.
Kepala Unit Pengelola Monas Muhamad Isa Sanuri mengatakan, revitalisasi Monas saat ini dilakukan di kawasan Selatan dengan pembangunan RTH. Imbasnya, ada 190 pohon yang harus ditebang untuk kelancaran proyek itu. Namun, pihaknya memastikan akan melakukan revitalisasi di seluruh kawasan.
"Revitalisasi semuanya, bukan hanya bagian selatan, timur, utara dan barat. Bagian pusat termasuk tugu di Monumen Nasional sendiri ada revitalisasi interior dan eksteriornya. Itu untuk perbaikan," ungkapnya.
Isa menuturkan, proyek revitalisasi Monas itu merupakan tindak lanjut sayembara Desain Kawasan Tapak Medan Merdeka dan Desain Interior Tugu Nasional yang diumumkan pada Januari 2019 lalu. Nantinya, Monas bagian selatan ini akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) dengan ada kolam air dan taman untuk aktivitas warga.
"Jadi, revitalisasi ada tahapannya. Yang terlihat sekarang di kawasan Selatan sedang dibangun plaza. Nanti pelaksanaanya proyek ini selama tiga tahun, dari 2019 hingga 2021. Kawasan selatan akan dibangun ruang terbuka hijau," jelas Sanuri.
Dia mengatakan 190 pohon yang ditebang itu, sebanyak 55 pohon dipindahkan ke bagian barat Monas dan 30 pohon dipindahkan ke kawasan timur. Sisanya akan ditanam kembali ke parkiran IRTI Monas. Sanuri juga menuturkan satu pohon yang ditebang akan digantikan 3 pohon.
"Proses ini sedang berjalan. Nanti ke depan di kawasan Selatan itu akan dikembalikan ruang terbuka hijau. Luasnya dua kali lebih dari sekarang," pungkasnya.
"Ini melanggar aturan sendiri yakni Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29-30 dan Perda 1/2012 tentang RTRW DKI 2030 serta Perda 1/2014 tentang RDTR DKI 2030," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Senin 20 Januari 2020.
Nirwono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki rencana induk revitalisasi kawasan Monas. Sebab, kawasan Monas merupakan lansekap cagar budaya yang jelas tidak bisa sembarangan merancang dan membangunnya.
Penebangan 190 pohon, kata Nirwono, jelas tidak mencerminkan sebuah perencanaan yang matang. Apalagi tidak ada alasan kuat menebang ratusan pohon untuk sebuah revitalisasi.
"Pemprov DKI Jakarta harus bisa menjelaskan rencana induk penataan Monas. Sampai saat ini, tidak ada kejelasan kenapa 190 pohon tersebut harus ditebang. Seharusnya, desain revitalisasi itu menyesuaikan dengan kondisi pohon yang ada," tegasnya.
Kepala Unit Pengelola Monas Muhamad Isa Sanuri mengatakan, revitalisasi Monas saat ini dilakukan di kawasan Selatan dengan pembangunan RTH. Imbasnya, ada 190 pohon yang harus ditebang untuk kelancaran proyek itu. Namun, pihaknya memastikan akan melakukan revitalisasi di seluruh kawasan.
"Revitalisasi semuanya, bukan hanya bagian selatan, timur, utara dan barat. Bagian pusat termasuk tugu di Monumen Nasional sendiri ada revitalisasi interior dan eksteriornya. Itu untuk perbaikan," ungkapnya.
Isa menuturkan, proyek revitalisasi Monas itu merupakan tindak lanjut sayembara Desain Kawasan Tapak Medan Merdeka dan Desain Interior Tugu Nasional yang diumumkan pada Januari 2019 lalu. Nantinya, Monas bagian selatan ini akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) dengan ada kolam air dan taman untuk aktivitas warga.
"Jadi, revitalisasi ada tahapannya. Yang terlihat sekarang di kawasan Selatan sedang dibangun plaza. Nanti pelaksanaanya proyek ini selama tiga tahun, dari 2019 hingga 2021. Kawasan selatan akan dibangun ruang terbuka hijau," jelas Sanuri.
Dia mengatakan 190 pohon yang ditebang itu, sebanyak 55 pohon dipindahkan ke bagian barat Monas dan 30 pohon dipindahkan ke kawasan timur. Sisanya akan ditanam kembali ke parkiran IRTI Monas. Sanuri juga menuturkan satu pohon yang ditebang akan digantikan 3 pohon.
"Proses ini sedang berjalan. Nanti ke depan di kawasan Selatan itu akan dikembalikan ruang terbuka hijau. Luasnya dua kali lebih dari sekarang," pungkasnya.
(mhd)