Diperiksa Polisi Lima Jam, Pramugari Siwi Sidi Siap Menanggung Risiko

Senin, 20 Januari 2020 - 18:34 WIB
Diperiksa Polisi Lima Jam, Pramugari Siwi Sidi Siap Menanggung Risiko
Diperiksa Polisi Lima Jam, Pramugari Siwi Sidi Siap Menanggung Risiko
A A A
JAKARTA - Pramugari Garuda Indonesia yang melaporkan akun @digeembok Siwi Sidi menjalani pemeriksaan selama lima jam. Siwi dicecar 42 pertanyaan seputar laporannya tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Siwi, Vidi Galenso Syarief mengatakan, kliennya telah selesai memberiksan keterangan dalam pemeriksaan yang dilaporkan pada 28 Desember 2020 lalu. "Siwi mendapatkan 42 pertanyaan terkait laporannya tersebut. Semuanya terkait yang menyangkut postingan di twitter @digeeembok yang telah merugikan klien kami dan merupakan fitnah yang tidak berdasar dan tidak ada kebenarannya sama sekali,” kata Vidi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).

Dia menuturkan, untuk sementara memang belum ada bukti tambahan yang dibawa dalam pemeriksaan kali ini. Pihaknya masih mengajukan bukti postingan dari akun yang dilaporkan. Selain itu pihaknya juga mengajukan beberapa saksi untuk menguatkan laporan yang dibuat.

"Kalau saksinya saya tidak bisa sampaikan siapa-siapa saja saksinya, karena itu kewenangan penyidik jadi kita serahkan semuanya kedalam proses penyidikan," tuturnya. (Baca: Tiba di Polda Metro, Pramugari Siwi Kecoh Wartawan)

Vidi tidak membantah jika ada delapan saksi yang diperiksa terkait dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dia kembali menegaskan, untuk kewenangan dari pemeriksaan saksi dan pengajuannya ada ditangan penyidik.

Menurutnya, kasus tersebut memang membutuhkan bebarapa saksi guna mengusut dibalik akun tersebut."Kalau ada orang Garuda Indonesia kami belum bisa ungkapkan, tapi bisa saja karena saksi bisa dari mana saja," ujarnya.

Vidi menegaskan, dalam kasus ini pihaknya tidak lagi membuka pintu maaf bila mana akun tersebut meminta maaf kepada kliennya. Karena proses hukum sudah berjalan sehingga pihaknya menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik.

Menurutnya, pihaknya tetap melaporkan dengan UU ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP. "Diduga pelaku di balik akun tersebut adalah orang-orang yang mencari keuntungan di balik berita yang sedang booming. Karena kalau melihat postingannya kan kelihatannya orangnya tahu jadwal, kemudian tahu instagramnya klien kami ini kan terbatas ya private jadi orang yang pasti dikenal,” ujarnya.

Sementara, Siwi mengaku mencurigai ada orang yang mencari keuntungan dari kasus Garuda Indonesia dengan membawa-bawa namanya. Bahkan, dirinya juga mengaku sudah siap menjalani segala risiko untuk melawan akun yang diduga telah melakukan fitnah terhadap dirinya. "Saya siap untuk menjalani pemeriksaan lagi kalau dibutuhkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9979 seconds (0.1#10.140)