Langgar KP 348, Aplikator Ojek Online Maxim Akan Dievaluasi

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:15 WIB
Langgar KP 348, Aplikator...
Langgar KP 348, Aplikator Ojek Online Maxim Akan Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Perwakilan ojek online seluruh Indonesia Fadel Bahler menyatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi aplikator ojek online Maxim. Karena dianggap melanggar keputusan Menteri Perhubungan dengan menerapkan tarif ojek online di bawah batas yanh telah ditentukan.

Hal itu disampaikam Fadel Bahler setelah menggelar lertemuan dengan dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi dengan Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (15/1/2020).

"Alhamdulillah ini langsung dijawab sama dirjen perhubungan darat, bahwa ia telah mengeluarkan surat mengevakuasi operator Maxim diseluruh daerah karena melangggar KP 348," kata Fadel.

Sementara itu ketua GARDA Indonesia, Igun Wicaksono menerangkan bahwa operator Maxim jelas melanggar ketentuan tarif yang ditetapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan itu terjadi diseluruh wilayah di Indonesia.

"Hampir melanggar di seluruh Indonesia ya. Mereka (Maxim) melanggar KP 348," ucap Igun.

Terakhir Igun mengatakan, dengan adanya kesepakatan itu diharap pemerintah pisat mampu memberikan teguran kepada aplikator ojek online asal Rusia tersebut.

"Jadi ini sudah selesai dan kedepan semoga tidak ada lagi aksi dari kami untuk meminta keadilan terhadap tarif aplikator Maxim di Indonesia," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)